Analisis implementasi kebijakan jam operasional mobil angkutan/truk tanah Di Kabupaten Tangerang
Fenomena lalu lintas yang terjadi di kabupaten Tangerang berkaitan dengan
adanya mobil angkutan/truk tanah melanggar jam operasional yang mengakibatkan
terjadi kecelakaan dan kemacetan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh para
pengemudi mobil angkutan/truk tanah. Upaya pemerintah dalam menangani persoalan
tersebut maka pemerintah daerah Kabupaten Tangerang membuat Peraturan Bupati
untuk mengatur jam operasional mobil angkutan/truk tanah. Namun pada
kenyataannya masih terdapat mobil angkutan/truk tanah yang tidak mematuhi jam
operasional. Permasalahan yang diteliti melalui penelitian ini yaitu untuk mengetahui
kesesuain implementasi dan hambatan-hambatan yang dialami dalam menjalankan
Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil
Angkutan Barang Pada Ruas Jalan Raya Di Wilayah Kabupaten Tangerang. Penelitian
ini didasarkan pada metode penelitian hukum normatif-empiris, menggunakan
pendekatan deskriptif, yang memberikan gambaran tentang subjek penelitian melalui
data yang telah dikumpulkan, serta data yang ada tentang penerapan peraturan tersebut,
membuat kesimpulan yang dapat diterima secara umum. Penelitian ini menggunakan
teoti kepastian hukum Sudikno Mertokusumo, mengandung pengertian pelaksanaan
hukum yang sesuai dengan hukum yang ada dan tercantum dapat dilaksanakan dengan
semestinya, sehingga masyarakat dapat memastikan hukum yang ada dan tercantum
dapat dilaksanakan. Teori kepastian hukum menekankan pentingnya kepastian, dan
keadilan dalam peraturan hukum serta penerapannya. Hasil dari penelitian yang
dilakukan terdapat 13 lokasi pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang
dengan jumlah anggota dilokasi pengawasan berjulah 164 anggota. Terdapat
pelanggaran yang dilakukan oleh mobil angkutan /truk tanah yang bermuatan maupun
yang tidak bermuatan terhitung dari bulan Januari 2023 sampai dengan Desember 2023
berjumlah 10.989 mobil angkutan/truk tanah. Dinas Perhubungan dalam melaksanakan
pengawasan dan penertiban jam operasional terdapat hambatan-hambatan diantaranya
kuranya anggota di lokasi, pengusaha dan pengemudi mobil truk tanah diluar daerah
tidak mengetahui aturan jam operasional, kurang lebar jalan raya dikabupaten
Tangerang yang menyebabkan kemacetan. Melakukan sosialisasi kepada pengusaha
dan pengemudi diluar daerah, dan menambahan anggota dalam pelaksanaan dan
pengawasan peraturan Bupati ini
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Muhamad Misbah 2002010004 |
Pengarang |
Muhamad Misbah - Personal Name Sri Jaya Lesmana - Personal Name Ratna Indayatun - Personal Name Reandhi Rahmadi - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2400402 MUH a |
Subyek |
|
Klasifikasi |
HK2400402 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2024 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
ix + 77 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1: Sri Jaya Lesmana 0424097201/ Pembimbing 2: Ratna Indayatun 0409037605 / Penguji 1: Sri Jaya Lesmana 0424097201Penguji 2: Ratna Indayatun 0409037605 Penguji 3: Reandhi Ramadi 0405018902 |