Tinjauan yuridis pembuktian unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan l dan penjatuha pidana di bawah ancaman pidana minimum khusus (Studi Putusan Nomor:5259 K/Pid.Sus/2022 Jo. Putusan Nomor9/Pid.Sus/2021/Pn. Amr)
Hakim adalah ujung tombak dalam memutus sebuah perkara. Hakim memegang
kekuasaan tertinggi dalam pengadilan sehingga tidak dapat di intervensi
keputusannya. Pada penelitian ini penulis menemukan putusan Nomor: 5259
K/Pid.Sus/2022 Jo 9/Pid.Sus/2021/PN Amr pada putusan Tingkat pertama terdapat
Keputusan yang menurut penulis keliru terhadap pembuktian pada fakta-fakta
persidangan. Hakim Tingkat pertama memutus putusan Bebas karena terdakwa tidak
memenuhi unsur kedua pada pasal 112 ayat 1 uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika,
Sehingga penuntut umum mengajukan Upaya hukum berupa kasasi terhadap putusan
bebas tersebut. Pada Tingkat kasasi menyatakan putusan pemidanaan karena hakim
Tingkat kasasi memiliki keyakinan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pada
pasal tersebut. Namun, Hakim Tingkat kasasi menyimpangi ketentuan Batasan
minimum pada pasal 112 ayat 1 dengan ketentuan minimum penjara 4 tahun, tetapi
hakim Tingkat kasasi menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode penelitian Yuridis Normatif. Metode yang
dikemukakan oleh Peter Mahmud yang menggunakan data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, Sekunder dan Tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
pada putusan Nomor: 5259 K/Pid.Sus/2022 Jo 9/Pid.Sus/2021/PN Amr terdapat
Kekeliruan terhadap hakim Tingkat kasasi dalam memeriksa fakta-fakta persidangan
dan Hakim Tingkat kasasi yang menerapkan Putusan yang sesuai dengan tujuan
hukum dengan mementingkan asas keadilan tetapi mengesampingkan asas kepastian
hukum. Saran kepada Hakim Tingkat kasasi yang merupakan judex juris harus lebih
cermat lagi dalam menggali fakta-fakta persidangan sehingga dapat menghasilkan
Keputusan yang memiliki keadilan, Pada hakim Tingkat kasasi harus dapat
menerapkan ketentuan yang berlaku serta diperlukan adanya review Kembali tentang
UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Ferdi Firmansyah 2002010181 |
Pengarang |
Dadi Waluyo - Personal Name Rommy Pratama - Personal Name FERDI FIRMANSYAH - Personal Name Sumardi - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2418102 FER t |
Subyek |
Putusan Hakim Hakim Undang-Undang nomor 35 tahun 2009
|
Klasifikasi |
HK2418102 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2024 |
Tempat Terbit |
India |
Deskripsi Fisik |
xiii + 87 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1: Sumardi 0430016201/ Pembimbing 2: Dadi Waluyo 0421057304/ Penguji 1: Sumardi 0430016201 Penguji 2: Dadi Waluyo 0421057304 Penguji 3: Rommy Pratama 0407048507 |