Tinjauan yuridis penerapan restorative justice dalam tindak pidana kekerasaan dalam rumah tangga pada tingkat penyilidikan Di Polres Metro Tangerang Kota
Pada hakikatnya, negara memberikan perlindungan bagi setiap warga. Hal ini
dicapai melalui pembangunan dan reformasi hukum yang didasarkan pada
kebutuhan dan kondisi masyarakat. Kejahatan KDRT memiliki karakteristik
tertentu, pelaku dan korban sama-sama dalam lingkup rumah tangga yang sama.
Biasanya, penyelesaian kasus pidana menggunakan sistem peradilan pidana. Dalam
perkembangan hukum pidana dikenal restorative justice adalah keadilan yang
dimaksudkan untuk mengembalikan pelaku kejahatan ke keadaan semula. Tujuan
dari penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Restorative
Justice dalam penyelesaian kasus KDRT, hambatan dan cara mengatasi hambatan
dalam melaksanakan restorative justice penyelesaian kasus KDRT, dan keadilan
hukum terhadap penyelesaian kasus KDRT menggunakan restorative justice bagi
para pihak di Polres Metro Tangerang Kota. Penelitian ini menggunakan jenis
penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini, penulis mengkaji mengenai studi
kasus tentang penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak
pidana KDRT berdasarkan data hasil wawancara dan dokumen-dokumen di Polres
Metro Tangerang Kota. Hasil penelitian ini yaitu 1). Penerapan Restorative Justice
dalam penyelesaian perkara KDRT di Polres Metro Tangerang Kota sudah berjalan
dengan baik sesuai aturan yang ada namun belum maksimal. Hal itu karena tidak
semua perkara yang masuk dapat diselesaikan dengan memilih jalur penyelesaian
secara Restorative Justice, disini pihak kepolisian sudah berupaya dengan
maksimal namun tetap semua jalur penyelesaian perkara yang dipilih sepenuhnya
diserahkan kepada para pihak dengan dibantu prosesnya oleh pihak kepolisian. 2).
Hambatan penerapan restorative justice di Polres Metro tangerang Kota yaitu sifat
pasif penyidik, sifat ego para pihak yang ingin menang sendiri, tuntutan pelapor
tidak dipenuhi dan pihak terlapor tidak bertemu saat musyawarah. Cara mengatasi
hambatan restorative justice di Polres Metro tangerang Kota yaitu memberikan
pemahaman kepada para pihak ketika datang melapor ke Polres Metro Tangerang
Kota, dan memberikan pendidikan tambahan kepada personil Unit PPA agar
penyidik dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas dalam penyelesaian kasus. 3).
Keadilan hukum penerapan restorative justice bagi para pihak yang dilaksanakan
di Polres Metro tangerang Kota yaitu keadilan bagi pelapor adanya perjanjian dan
adanya perhatian khusus dari polres dalam menyelesaikan kasus yang terjadi
dengan memberikan tenggat waktu dan merasa terlindungi hak-hak sebagai
perempuan. Sedangkan keadilan hukum untuk terlapor yaitu tidak diintimidasi oleh
pihak manapun, dan prosesnya sudah sesuai dengan prosedur yang sesuai.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Eko Syukri Mulyadi 2207020004 |
Pengarang |
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF Hk2400402 Eko p |
Subyek |
|
Klasifikasi |
Hk2400402 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2024 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi + 85 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1:Hasnah Aziz 0328086004 / Pembimbing 2: Siti Humulhaer 0407058202/ Penguji 1: Edi Mulyadi 8852760018 Penguji 2: Hasnah Aziz 0328086004 Penguji 3: Siti Humulhaer 0407058202 |