Pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana bentrok antar warga di Kota Tangerang
Pada era moderenisasi seperti saat ini perkelahian kelompok atau bentrok antar kubu
semakin meresahkan. Pelaku suatu pelanggaran yang melanggar ketentuan hukum
diwajibkan untuk bertanggung jawab. Permasalahan yang timbul pada penelitian ini
yaitu pertama, Bagaimana penerapan Restorative Justice yang dilakukan Penegak
Hukum dalam menangani kasus bentrok antar warga di Kota Tangerang. Kedua,
Apakah yang menjadi hambatan Aparat Penegak Hukum dalam menerapkan
Restorative Justice di Kota Tangerang. Metode yang digunakan dalam penelitia ini
adalah yuridis empiris dengan Teknik pengumpulan data melalui wawancara. Terori
yang digunakan teori pidana khusus, teori ini pada umumnya tetap mengacu pada
prinsip-prinsip Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai dasar hukum yang
lebih umum. Hasil penelitian yang di peroleh dari penelitian ini adalah, warga selaku
korban maupun pelaku yang dimana dalam proses penyelesaian tidak semua kasus
menerapkan Restorative Justice, karena pihak korban merasa paling dirugikan dan
mengambil langkah melaui jalur itigasi atau peradilan. Penyidik Polres Metro
Tangerang Kota sedang menyelesaikan kasus bentrok antar warga dengan pendekatan
Restorative Justice, menghadapi tantangan dengan memberikan bimbingan kepada
keluarga korban dan pelaku untuk tidak mementingkan keinginan pribadi. Dalam
proses ini, korban sering meminta ganti rugi dari pelaku, namun sering kali situasi ini
dimanfaatkan oleh korban untuk menuntut ganti rugi yang berlebihan. Peneliti
menyarankan Kepada pihak penegak hukum terkhusus kepana Tim Penyidik Metro
Tangerang Kota diharapkan lebih fokus dalam memberikan pengetahuan kepada
masyarakat perihal Restorative Justice dalam kasus Bentrok Antar Warga. Kemudian,
Disarankan kepada pihak penegak hukum terkhusus kepada Tim Penyidik Metro
Tangerang Kota perihal penggantian kerugian yang di butuhkan oleh korban
diharapkan terdapat aturan jelas mengenai seberapa besarnya jumlah yang wajib
diberikan oleh pelaku.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Widia Muharani 2002010007 |
Pengarang |
Widia Muharani - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Mamay Komariah - Personal Name Widodo Budidarmo - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2400702 WID p |
Subyek |
Tindak Pidana Restorative justice Bentrok antar warga
|
Klasifikasi |
HK2400702 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2024 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
x + 66 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1: Siti Humulhaer 0407058202/ Pembimbing 2: Widodo Budidarmo 0430097402/ Penguji 1:Siti Humulhaer 0407058202 Penguji 2: Widodo Budidarmo 0430097402 Penguji 3: Mamay Komariah 0404118802 |