Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pembuat video pornografi palsu (Deepfake porn) Berbasis Artificial Intelligence (Al) Di Indonesia
Teknologi deepfake digunakan untuk mengganti wajah seseorang dengan wajah
orang lain dalam bentuk video dengan tingkat keaslian gambar yang tinggi yaitu
meniru objek visual yang nyata. Permasalahan yang timbul pada topik penelitian
ini yaitu Pertama, bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap korban tindak
pidana video pornografi palsu (deepfake porn) berbasis artificial inteligence (AI)
di Indonesia. Kedua, bagaimana kebijakan yang ideal bagi penegakan hukum
tindak pidana pembuat video pornografi palsu (deepfake porn) berbasis artificial
inteligence (AI) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif yang sifat penelitiannya bersifat deskriptif, serta teknik pengumpulan
data yang digunakan yakni berupa studi kepustakaan. Dengan bahan primer,
sekunder, dan tersier. Landasan teori yang digunakan pada penelitian ini yaitu
teori kepastian hukum, teori penegakan hukum, dan teori perlindungan hukum.
Hal-hal yang ditemukan dalam penelitian ini salah satunya yakni terdapat 1272
kasus pengaduan KSBG berdasarkan data dari KomNas Perempuan pada tahun
2023 yang diantaranya merupakan kasus Malicious distribution berisi kasus
deepfake porn. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa upaya
perlindungan yang didapatkan oleh korban tindak pidana video pornografi palsu
(deepfake porn) berbasis artificial intelligence (AI) diantaranya yakni
Perlindungan hukum preventif dan represif, restitusi, kompensasi, dan konseling.
Adanya urgensi diciptakannya regulasi khusus terkait artificial inteligence (AI)
di Indonesia yang isinya mencakup klasifikasi artificial inteligence (AI) dalam
beberapa tingkat resiko dan pasal-pasal mengenai penyalahgunaan artificial
inteligence (AI). Saran penulis terhadap permasalahan ini adalah perlunya
penyediaan layanan bantuan hukum yang mudah diakses oleh korban deepfake
porn, hal tersebut termasuk bantuan dalam hal proses pelaporan dan
pendampingan selama proses hukum. Selain itu, perlunya dibuat UndangUndang khusus mengenai artificial intelligence (AI), termasuk didalamnya
mengatur mengenai kejahatan deepfake porn, menekankan pada perlindungan
data pribadi dan sanksi bagi penyalahgunaan teknologi artificial intelligence
(AI).
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Rizgita Nurul Fauzyah 2002010093 |
Pengarang |
Rizgita Nurul Fauzyah - Personal Name Putri Hafidati - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name Sunarya - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2409302 Riz p |
Subyek |
Pornografi Deepfake porn Artificial Intelligence
|
Klasifikasi |
HK2409302 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2024 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
ix + 132 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1: Putri Hafidati 04174048803/ Pembimbing 2:Sunarya 0846730017/ Penguji 1: Putri Hafidati 04174048803 Penguji 2: Sunarya 0846730017 Penguji 3: Beggy Tamara 0431088505 |