Hak pendidikan anak perempuan perspektif kesetaraan gender dan islam
Pendidikan merupakan salah satu hal penting yang wajib dilakukan di
Negara kita Indoneisa. Tujuan dari pendidikan itu sendiri adalah untuk menjadikan
seseorang mempunyai kepribadian yang baik dan memiliki wawasan luas. Dengan
pendidikan akan menghasilkan manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berintegritas, berbudi luhur, berakhlak mulia, berilmu, dan bertanggung jawab
dalam mengamalkan ilmunya serta komitmen dalam memperjuangkan cita-cita
kemerdekaan Indonesia.
Secara umum, arti pendidikan adalah pembelajaran, pengetahuan, dan
keterampilan yang dimiliki seseorang. Namun, beberapa ahli memiliki pengertian
tersendiri mengenai pendidikan, termasuk Ki Hajar Dewantara. Berkat kiprahnya
dalam bidang pendidikan, Ki Hajar Dewantara disebut sebagai Bapak Pendidikan
Indonesia. Menurut Ki Hajar Dewantara Pendidikan adalah upaya untuk
memajukan bertumbuhnya pendidikan budi pekerti (kekuatan batin dan karakter),
pikiran, serta tubuh anak.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk menaruh perhatian penuh terhadap
pendidikan anak. Bentuk perhatian penuh pemerintah terhadap pendidikan anak
terbukti dengan disahkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional N0. 20
tahun 2003. Dengan disahkannya undang-undang tersebut maka anak memiliki hak
penuh terhadap pendidikan tanpa memandang gender, ras, suku, bahasa, agama,
dan sebagainya guna terciptanya keadilan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pandangan Islam segala sesuatu yang diciptakan Allah SWT
berdasarkan dengan kodrat, dengan demikian laki-laki dan perempuan sebagai
individu dan jenis kelamin kodratnya masing-masing. Syekh Mahmud Syaltut
mengatakan bahwa tabiat manusia antara laki-laki dan perempuan berbeda namun
dapat dipastikan bahwa Allah SWT lebih menganugrahkan potensi dan kemampuan
pada perempuan sebagaimana telah menganugrahkannya kepada laki-laki.
Keadilan menjadi garansi atas keberlangsungan sebuah masyarakat.
Keadilan merupakan tolok ukur peradaban sebuah bangsa. Keadilan mendapatkan
tempat yang istimewa dalam Islam. Bahkan, Islam memerintahkan kita untuk
bersikap adil baik terhadap orang yang kita suka maupun terhadap orang yang kita
benci.
Skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan jenis
penelitian study kepustakaan (library reseach), Penelitian deskriptif bertujuan untuk
menjelaskan fenomena secara konkrit melalui pengumpulan data yang valid dari
literatur yang ada. Dari hasil penelitiaan ini dapat diambil kesimpulan bahwasanya
Negara memiliki hak dan menjamin penuh atas pendidikan Nasional tanpa
membeda-bedakan gender, ras, suku, bahasa, agama, dan sebagainya.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Miftah Fadhlurrahman 1903020107 |
Pengarang |
Miftah Fadhlurrahman - Personal Name Hasim - Personal Name Karmawan - Personal Name Neni Nuraeni - Personal Name Hj. Siti Munawati - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF AI2310701 MIF h |
Subyek |
Pendidikan Islam Hak Pendidikan Anak Perempuan Kesetaraan Gender
|
Klasifikasi |
AI2310701 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Agama Islam |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
viii + 108 hlm, ;29 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Karmawan 2003037001 / Pembimbing 2 : Hasim 8875880018 / Penguji 1 : Karmawan 2003037001 / Penguji 2 : Hj. Siti Munawati 0419087420 / Penguji 3 : Neni Nuraeni 8881460018 |