Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan tipu muslihat berlandaskan asas keadilan (Studi kasus putusan nomor: 1003/Pid.B/2022/PN.Tng)
Perbuatan penipuan itu selalu ada bahkan cenderung meningkat dan berkembang di
dalam masyarakat seiring kemajuan ekonomi, padahal perbuatan penipuan tersebut
dipandang dari sudut manapun sangat tercela, karena dapat menimbulkan rasa
saling tidak percaya dan akibatnya merusak tata kehidupan masyarakat penipuan
ini diteliti jika dibiarkan akan berdampak negatif,. Tujuan Penelitian ini adalah
untuk mengetahui dan menganalisis motivasi pelaku seperti alasan ekonomi,
psikologis, atau sosial yang mendorong mereka untuk melakukan tindakan tersebut
serta untuk mengetahui dan menemukan cara meminimalkan tindak pidana tersebut
serta mengetahui dan menganalisis pertimbangan serta penerapan hukum majelis
hakim dalam penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana penipuan atau
penggelapan dengan tipu muslihat dalam Putusan Nomor 1003/Pid.B/2022/Pn.Tng.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan penelitian yuridis
empiris dengan pendekatan PerUndang-Undangan, Pendekatan Kasus, pendekatan
konseptual dan pendekatan analisis serta wawancara bersama Majelis Hakim,
Panitera dan Saksi di wilayah Kota Tangerang. Hasil penelitian yang didapatkan
bahwa motivasi pelaku untuk melakukan tindak pidana penipuan adalah dari aspek
psikologis dari kepribadian, ada tiga ciri khas motivasi dari insting yang pertama
(source) insting timbul dari rangsangan jasmaniah (needs), insting yang kedua
adalah tujuan insting (aim), insting yang ketiga adalah daya dorong insting
(impetus). Dalam cara menanggulangi tindak pidana penipuan minyak goreng yaitu
jangan mudah tergiur harga murah, melakukan pengecekan rekan jejak penjual,
masyarakat dapat menggunakan layanan Cek Rekening.id atau aplikasi GetContact
untuk meningkatkan kepercayaan. Pada kasus tindak pidana penipuan dalam
putusan nomor:1003/pid.b/2022/pn.tng Majelis Hakim menetapkan hukuman
pidana 2 tahun, dalam Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan di ancam dengan
pidana paling lama 4 tahun penjara. Sehingga tuntutan pidana yang diajukan oleh
jaksa penuntut umum terlampau ringan jika melihat nilai kerugian yang di alami
korban dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sangat meresahkan
masyarakat.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Doddy Adi Saputra 2107020041 |
Pengarang |
Doddy Adi Saputra - Personal Name Teuku Fajar Shadiq - Personal Name Edi Mulyadi - Personal Name Hasnah Aziz - Personal Name Imam Rahmadani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF MIH2304115 DOD t |
Subyek |
Penggelapan penipuan Tipu Muslihat
|
Klasifikasi |
MIH2304115 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Program Pascasarjana / Magister Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi + 90 hlm :30cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Hasnah Aziz 0832011019 / Pembimbing 2 : Teuku Fajar Shadiq 0423067102 / Penguji 1 : Edi Mulyadi 8852760018 / Penguji 2 : Hasnah Aziz 0832011019 / Penguji 3 : Imam Rahmadani |