Tinjauan yuridis terhadap penerapan hukuman pidana penjara bagi pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 (Putusan Nomor 251/Pid.Sus/2022/Pn.Tng)
Masih terdapat beberapa kasus Narkotika yang penerapan hukumannya dirasa
kurang adil, seperti dalam putusan No. 251/Pid.Sus/2022/PN Tng, didalamnya
hakim memutus bahwa terdakwa dikenai hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, yang
mana seharusnya menurut penulis hakim dapat mempertimbangkan hukuman
rehabilitasi. Ada tiga tujuan yang hendak dicapai, yaitu: pertama untuk mengetahui
latarbelakang terjadinya penyalahgunaan narkotika golongan I dan penerapan
hukuman pidana penjara bagi pelaku, kedua untuk mengetahui pertimbangan hakim
dalam memberikan sanksi terhadap pelaku dan ketiga untuk mengetahui apakah
putusan hakim sudah memenuhi keadilan. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
Tahapan penelitian dilakukan dengan dua tahap yaitu: penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan. Penarikan kesimpulan hasil penelitian dilakukan melalui
metode yuridis normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama yang
menjadi latar belakang terjadinya penyalahgunaan narkotika diantaranya faktor
lingkungan keluarga, tempat tinggal, dan sekolah atau pekerjaan. Sementara
penerapan hukumnya dalam putusan ini seharusnya dapat mempertimbangkan
hukuman rehabilitasi, kedua pertimbangan hakim masih belum sesuai dengan asas
keadilan karena terdakwa tidak diberi kesempatan untuk direhabilitasi sementara
jumlah yang digunakan tidak banyak, dan ketiga berdasarkan pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan seharusnya tidak hanya berupa pidana penjara saja.
Kesimpulannya menurut penulis yang menjadi latarbelakang terjadinya
penyalahgunaan ialah faktor lingkungan, sedangkan untuk penerapan hukuman
pidana penjara seharusnya hakim dapat mempertimbangkan hukuman rehabilitasi,
sehingga Penulis kurang sependapat dengan hakim. Adapun sarannya, alangkah
lebih baiknya jika para penegak hukum dapat mempertimbangkan hukuman
rehabilitas kepada pelaku penyalahgunaan narkotika, dan dapat memberikan
penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya dan sanksi dari narkotika selain
itu bagi masyarakat yang mengetahui orang sekitarnya menggunakan narkotika
haruslah melaporkannya kepada pihak yang berwajib agar penyalahgunaan
narkotika ini tidak semakin menyebar di kalangan generasi muda.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Gallen Laurencia Calvin 2107020029 |
Pengarang |
Gallen Laurencia Calvin - Personal Name Hasnah Aziz - Personal Name Edi Mulyadi - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF MIH2302915 GAL t |
Subyek |
Penerapan Hukum Pidana penjara Penyalahgunaan Narkotika Golongsn 1
|
Klasifikasi |
MIH2302915 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Pogram pascasarjana / ilmu hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
viii +97hlm :30cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 :Hasnah Aziz0328086004/ Pembimbing 2 :Siti Humulhaer0407058202/ Penguji 1 :Hasnah Aziz0328086004/ Penguji 2 :Siti Humulhaer0407058202/ Penguji 3 :Edi Mulyadi8852760018 |