Analisis yuridis tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh manajer Hrd di PT. Gading Prima Perkasa (Studi Kasus Putusan Nomor 861/Pid.B/2022/PN.Tng)
Tindak pidana penggelapan di Indonesia saat ini menjadi salah satu faktor
penyebab terpuruknya sistem kesejahteraan material yang mengabaikan nilai-nilai
kehidupan dalam masyarakat, kasus kejahatan semakin sering terjadi dan yang
paling dominan ialah jenis kejahatan terhadap harta kekayaan, khususnya yang
termasuk didalamnya terhadap tindak pidana penggelapan. Tujuan penelitian ini
pertama untuk mengetahui dan menganalisis faktor – faktor penyebab tindak
pidana penggelapan dalam jabatan kedua untuk mengetahui dan menganalisis
strategi untuk meminimalkan terjadinya penggelapan jabatan ketiga untuk
mengetahui pandangan hukum positif terhadap tindak pidana penggelapan
jabatan. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif
(Normative Legal Research), yaitu penelitian hukum kepustakaan yang mengacu
pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan nasional dan peraturan
perundang-undangan Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Jenis bahan
penelitian ini, terdiri dari atas dasar bahan hukum primer, dan bahan hukum
sekunder. Hasil penelitian ini pertama faktor penyebab terjadinya penggelapan
dalam jabatan yaitu : a. Faktor kurangnya pengawasan dari perusahaan b. Adanya niat
dan kesempatan, c. Faktor pemenuhan kebutuhan hidup, kedua Strategi dalam
Meminimalkan Terjadinya Penggelapan Jabatan kedua membangun struktur pengendalian
intern yang baik b. Mengefektifkan aktivitas pengendalian c. Meningkatkan kultur
organisasi d. Mengefektifkan fungsi internal audit. Ketiga Pandangan Hukum Positif
Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yaitu tindak pidana penggelapan
dalam jabatan atau dikenal dengan penggelapan dengan pemberatan diatur dalam Pasal
374 KUHP: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap
barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena
mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Megawati 2107020039 |
Pengarang |
Megawati - Personal Name Mustofa Kamil - Personal Name Pandri Zulfikar - Personal Name Edi Mulyadi - Personal Name Putri Hafidati - Personal Name Hasnah Aziz - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF MIH2303915 MEG a |
Subyek |
Penggelapan Tindak Pidana Kejahatan
|
Klasifikasi |
MIH2303915 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Program Pascasarjana / Magister Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi +76hlm :30cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 :Mustofa Kamil0009116104/ Pembimbing 2 :Pandri Zulfikar0403106903/ Penguji 1 :Edi Mulyadi/ Penguji 2 :Hasnah Aziz/ Penguji 3 :Putri Hafidati |