Kebijakan pembebasan penahanan bagi anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Studi Kasus Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Cbn)
Seorang anak adalah generasi penerus bangsa, oleh sebab itu untuk menjaga harkat
dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama
pelindungan hukum dalam sistem peradilan. Tapi banyak anak-anak yang
berhadapan dengan hukum dan yang berada dalam lingkungan Lembaga
Pemasyarakatan karena telah melakukan sebuah tindak pidana salah satunya akibat
dari pada berada dalam lingkungan pergaulan yang mendukung terjadiya sebuah
tindak pidana khusus. Tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis kebijakan
pembebasan penahanan anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan
kekerasan. Dan menjelaskan dan menganalisis dampak dan solusi pembebasan
penahanan anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan
apakah memberikan efek jera. Serta menganalisis Pertimbangan Hakim dalam
pemberian pembebasan penahanan bagi anak yang melakukan tindak pidana
pencurian dengan kekerasan. Dalam penelitian ini dilakukan dengan dua cara
pendekatan, yaitu terdiri dari: penelitian hukum normatif (yuridis normatif).
Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian pertama kebijakan pembebasan penahanan anak yang melakukan
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan tertuang di dalam UU Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kedua Faktor seseorang anak
melakukan kejahatan atau tindak pidana pencurian adalah dipengaruhi
oleh,pendidikan, lingkungan, ekonomidan adanya kesempatan. Hambatan atau
upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana
pencurian yang dilakukan oleh anak yaitu masih kurangnya alat bukti dan saksi,
kelompok masyarakat yang apatis untuk memberikan dan membantu pihak
Kepolisaian, serta lembaga pembinaan khusus anak yang belum memadai. Upaya
yang dilakukan yaitu penegakan hukum preventif melalui program sosialisasi
(kunjungan sekolah) dan upaya represif. Ketiga Pertimbangan Hakim dalam
Pemberian Pembebasan Penahanan Bagi Anak yang Melakukan Tindak Pidana
Pencurian dengan Kekerasan adalah Anak yang berhadapan dengan hukum harus
mendapatkan suatu perlindungan serta pembinaan khusus untuk terjaminnya
perkembangan fisik, mental serta pertumbuhan anak. Tujuannya untuk memberikan
serta menghormati HAM dari anak
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Jajang Mulyaman 2107020017 |
Pengarang |
Jajang Mulyaman - Personal Name Edi Mulyadi - Personal Name Putri Hafidati - Personal Name Hasnah Aziz - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF MIH2301715 JAJ k |
Subyek |
Anak pembebasan penahanan pencurian dengan kekerasan
|
Klasifikasi |
MIH2301715 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Program Pascasarjana / Magister Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
ix + 82 hlm, ;30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Hasnah Azis 03028086004 / Pembimbing 2 : Edi Mulyadi 8852760018 / Penguji 1 : Hasnah Azis 03028086004/ Penguji 2 :Edi Mulyadi 8852760018 / Penguji 3 : Putri Hafidati 0414048803 |