Analisis tindak pidana pencurian dan pemberatan yang dilakukan pada malam hari mengambil barang yang bukan hak milik (Studi kasus Putusan nomor: 895/Pid.B/2022/PN.Tng)
Kejahatan tindak pidana pencurian dan pemberatan yang dilakukan pada malam
hari menunjukkan peningkatan. Peningkatan kejahatan menjadi itu meliputi modus
operandi, peralatan yang digunakan serta sasaran tindak kejahatan. Pelaku
kejahatan cenderung semakin berani dan terang-terangan dalam melakukan
didalam aksinya sehingga sangat meresahkan masyarakat. Tujuan Penelitian ini
pertama untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan tindak pidana pencurian
pada malam hari dan kebijakan untuk mencegah terjadinya pencurian pada malam
hari, kedua untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang memperngaruhi
terjadinya tindak pidana pencurian pada malam hari dan solusi pencegahan
pencurian dengan pemberatan, ketiga. untuk mengetahui dan menganalisis
penerapan hukum pidana materill terhadap tindak pidana pencurian dengan
pemberatan dalam Putusan Nomor 895/Pid.B/2022/PN Tng. Metode penelitian ini
dilakukan dengan dua cara pendekatan, yaitu terdiri dari: penelitian hukum normatif
(yuridis normatif) dan penelitian sosiologis (yuridis empiris). Dengan teknik
pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil
penelitian menunjukkan Pencurian pada malam hari tidak serta merta termasuk
tindak pidana pencurian dengan kualifikasi pemberatan dalam konteks Pasal 363
ayat (1) ke-3 KUHP, akan tetapi secara kasuistis masih tergantung pada nilai
ekonomis barang atau benda yang menjadi obyek pencurian, sebagaimana diatur
oleh PERMA Nomor 2 Tahun 2012. Sebagaimana dalam melaksanakan tugas dan
wewenang khususnya dalam menanggulangi tindak pidana pencurian pada malam
hari seperti yang telah diatur dalam pasal 14 ayat (1) Undang-undang No 2 tahun
2002. Kedua faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencurian pada
malam hari yaitu ekonomi, adanya kesempatan dan niat. Selain adanya bakat dan
karakternya jahat atau didorong oleh faktor sosiologi atau ada sebab-sebab lain
lagi yang mendorong pelaku melakukan hal tersebut. Selain ini pencurian timbul
karena lemahnya kewaspadaan yang dimiliki dan daya tangkal dari masyarakat itu
sendiri serta gangguan ketertiban. Ketentuan pemberatan pidana pencurian yang
dilakukan pada malam hari berdasarkan putusan nomor 895/Pid.B/2022/PN Tng
telah sesuai dengan konsep hukum positif yang berlaku di Indonesia dengan rujukan
dari KUHP, ketiga dasar pertimbangan hakim ketika memutuskan suatu perkara
yang tidak hanya dilihat dari aturan hukum materiil (tertulis) saja, Terdakwa dijauhi
hukuman 1 (satu) tahun penjara.
SR008232 | REF TI2212009 DON p | Perpustakaan UNIS | Tersedia - Indonesia |
Detail Information
Bagian | Informasi |
---|---|
Pernyataan Tanggungjawab | Maryadi 2107020022 |
Pengarang | Maryadi - Personal Name Edi Mulyadi - Personal Name Bambang Mardisentosa - Personal Name Hasnah Aziz - Personal Name |
Edisi | Publish |
No. Panggil | REF MIH2302215 MAR a |
Subyek | Tindak Pidana Pencurian Barang BUkan Hak Milik |
Klasifikasi | MIH2302215 |
Judul Seri | |
GMD | Text |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Program Pascasarjana / Magister Ilmu Hukum |
Tahun Terbit | 2023 |
Tempat Terbit | TANGERANG |
Deskripsi Fisik | xi + 75 hlm, ;30 cm |
Info Detil Spesifik | Pembimbing 1 : Edi Mulyadi 8852760018 / Pembimbing 2 : Bambang Mardisentosa 8812330017 / Penguji 1 : Edi Mulyadi 8852760018 / Penguji 2 : Edi Mulyadi 8852760018 / Penguji 3 : Bambang Mardisentosa 8812330017 |