Tinjauan yuridis perjanjian pra nikah terhadap kedudukan harta bersama ditinjau dari asas keadilan
Perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita akan menimbulkan akibat
secara lahir dan batin, baik terhadap keluarga para pihak, masyarakat dan harta
kekayaan yang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selama
perkawinan berlangsung. Seiring berkembangnya zaman, sebelum melangkah
ke jenjang pernikahan, calon suami istri dapat membuat Perjanjian Pra Nikah.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dalam
Pasal 29 yaitu bahwa perjanjian pra nikah dapat dibuat pada waktu, sebelum
dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan. Tujuan penelitian ini
yaitu pertama untuk mengetahui kedudukan harta bersama dalam perjanjian
pra nikah; kedua untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan perjanjian pra
nikah terhadap harta bersama serta solusinya; dan ketiga untuk memastikan
kedudukan harta bersama berdasarkan asas keadilan. Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan fenomenologi.
Penelitian ini merupakan pendekatan yang dilakukan dengan penelitian
lapanagan dengan cara melihat serta mengamati apa yang terjadi di lapanagan.
Untuk pendekatan fenomenologi, yaitu jenis penelitian kualitatif yang melihat
dan mendengar lebih dekat dan terperinci penjelasan dan pemahaman
individual tentang pengalaman-pengalamannya. Hasil penelitian berdasarkan
Perjanjian Pra Nikah yang berbentuk Akta Perjanjian Kawin pada penelitian
yang dilakukan oleh penulis, maka penjabaran isi Perjanjian Pra Nikah ini
meliputi pemisahan harta sebelum pernikahan, pemisahan hutang sebelum
pernikahan, selama pernikahan, atau bahkan setelah perceraian, agar bisa
membedakan yang mana harta calon istri dan yang mana harta calon suami,
apabila terjadi perceraian atau kematian disalah satu pasangan. Kendala yang
akan muncul yaitu mengenai pembuktian harta yang peroleh oleh masingmasing pihak, maka solusinya apabila tidak ada bukti pemilikan, akan dibagi
dua sama besar. Hal ini dapat disimpulkan bahwa harta bersama yang
diperoleh selama perkawinan menjadi hak dan tanggung jawab masing-masing
pihak. Berdasarkan penerapan asas keadilan terhadap harta bersama dalam
perjanjian pra nikah ini sejalan dengan teori Plato yang menyebutkan bahwa
suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara prosedural, jika seseorang telah
melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Hayyushri Hawignam Astu 2107020051 |
Pengarang |
Hayyushri Hawignam Astu - Personal Name Pandri Zulfikar - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Edi Mulyadi - Personal Name Hasnah Aziz - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF MIH2305115 HAY t |
Subyek |
Harta Bersama Perjanjian Pra Nikah Asas Keadilan
|
Klasifikasi |
MIH2305115 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Program Pascasarjana / Magister Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
x + 89 hlm, ;30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Siti Humulhaer 0407058202 / Pembimbing 2 : Pandri Zulfikar 0403106903 / Penguji 1 : Siti Humulhaer 0407058202/ Penguji 2 : Hasnah Azis 03028086004 / Penguji 3 : Edi Mulyadi 8852760018 |