Analisis yuridis terhadap putusan hakim pada kasus perkawinan beda agama di indonesia dalam perspektif hukum dan HAM (Putusan Nomor : 916/Pdt.P/2022/PN.Sby)
Perkawinan merupakan salah satu hak setiap warga negara untuk membentuk suatu
keluarga yang bahagia dan sah dimata hukum. Perkawinan di Indonesia dilandasi
oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun dalam
undang-undang tersebut belum diatur secara jelas tentang perkawinan beda agama.
Perkawinan beda agama yang tidak diakuai atau tidak terdapat legalitasnya dapat
menimbulkan berbagai permasalahan dihadapan hukum. Misalnya, perkawinan yang
tidak sah dapat mempengaruhi status hukum pernikahan, warisan, dan lainnya. Pada
perkara putusan nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby merupakan kasus pertama
perkawinan beda agama di sahkan di Surabaya. Pada perkara ini diapatkan dua
permasalahan dimana yang pertama yaitu menganalisis pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara dan menganalisis bagaimana wujud perlindungan HAM
terhadap perkawinan beda agama di Indonesia. penelitian ini dilakukan dengan
metode penelitian yuridis normatif, yang bersifat deskriprif analisis sehingga
diperlukan data untuk dianalisis secara kualitatif. Landasan teori yang digunakan
dalam penelitian ini antara lain Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby, UU Nomor 1
Tahun 1974, Pasal 28 B UUD 1945, dan Pasal 29 UUD 1945. Maka dari itu
penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam persidangan setelah dilakukan
pemeriksaan dan pertimbangan oleh hakim, ditetapkan bahwa hakim mengabulkan
semua permohonan kedua Pemohon dan dibebankan biaya perkara. Namun tetapan
tersebut masih berlawanan dengan UU Perkawinan Pasal 2 Ayat 1. Berdasarkan
undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Dasar 1945
perkawinan beda agama bukan merupakan suatu larangan ataupun kejahatan,
sehingga masih dapat dilaksanakan. Walaupun perkawinan dapat dilaksanakan, tetapi
legalitas hukum perkawinan beda agama masih abu-abu. Sehingga sarannya yaitu
perlu adanya kajian yang jelas sehingga tiap warga negara mendapatkan jaminan
yang pasti oleh hukum.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Rizstya Nurfatiha 1902010040 |
Pengarang |
Rizstya Nurfatiha - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Dian Yulviani - Personal Name H.Sukhebi Mofea - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2304002 RIZ a |
Subyek |
Perkawinan beda agama Hak asasi manusia Kepastian Hukum
|
Klasifikasi |
HK2304002 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 83 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Siti Humulhaer 0407058202 / Pembimbing 2 :Dian Yulviani 0422068301 / Penguji 1 : Siti Humulhaer 0407058202 / Penguji 2 : Dian Yulviani 0422068301 / Penguji 3 :H.Sukhebi Mofea 041504640 |