Penerapan restorative justice dalam pertanggung jawaban pidana anak bagi pelaku tindak pidana (studi kasus di Balai Pemsyarakatan kelas 1 Tangerang)
Anak yang berkonflik dengan hukum wajib mendapatkan proses diversi agar
terciptanya hak bagi anak. Permasalahan yang di teliti yaitu bagaimana
pertanggungjawaban pidana dalam proses diversi tindak pidana oleh anak dan
bagaimana implementasi restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana
oleh anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Penelitian ini menemukan
bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana oleh anak terdapat dalam Pasal 71,
Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak. Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang telah mengimplementasikan
proses diversi namun belum sepenuhnya efektif, disebabkan adanya beberapa faktor
pendukung dan penghambat yang ada. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu penegak
hukum harus lebih mengasah keterampilan berkomunikasi serta melakukan
persamaan persepsi mengenai restorative justice, adanya keterlibatan antara keluarga
dan masyarakat dalam mendidik anak.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Jauza Huriyah Qorrotuaini 1902010044 |
Pengarang |
Jauza Huriyah Qorrotuaini - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Mamay Komariah - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2304402 JAU p |
Subyek |
Pertanggungjawaban Restorative justice Anak pelaku tindak pidana
|
Klasifikasi |
HK2304402 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xvi + 77 hlm, ;30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Sukhebi Mofea 0415046403 / Pembimbing 2 : Beggy Tamara 0431088505 / Penguji 1 : Sukhebi Mofea 0415046403 / Penguji 2 : Beggy Tamara 0431088505 / Penguji 3 :Mamay Komariah 0404118802 |