Detail Cantuman

Tinjauan yuridis mengenai pertanggungjawaban penyidik kepolisisan negara republik indonesia dalam kasus salah tangkap atau error in persona ( studi putusan nomor:235/Pid.B/2020/PN.CBD)

Tinjauan yuridis mengenai pertanggungjawaban penyidik kepolisisan negara republik indonesia dalam kasus salah tangkap atau error in persona ( studi putusan nomor:235/Pid.B/2020/PN.CBD)


Salah satu aparatur negara yang menjalankan fungsi hukum adalah Polri, Salah satu
tindakan polri adalah penyidikan. Proses penyidikan adalah proses pemeriksaan
dalam perkara pidana guna menemukan dan mengumpulkan bukti-bukti.Sekarang ini
banyak kasus salah tangkap dalam proses penyidikan pada tingkat kepolisian
menyebabkan kerugian yang berdampak pada moril dan psikis. Salah tangkap atau
error in persona adalah kekeliruan terhadap tersangka yang terjadi pada tingkat
pemeriksaan penyidikan maupun kekeliruan terhadap orangnya yang terjadi pada
tingkat penuntutan dan pemeriksaan keadilan,Pada putusan Nomor
235/Pid.B/2020/Pn.Cbd Dari mulai penangkapan hingga pada saat BAP para
tersangka/korban mendapatkan tindakan-tindakan represif daripada para penyelidik
dan penyidik untuk mengakui atas tuduhan pencurian dalam keadaan memberatkan.
Dalam penelitian ini yang menjadi Pokok Permasalahan adalah apakah faktor – faktor
penyebab penyidik Kepolisan Negara Republik Indonesia dalam kasus salah tangkap
atau error in personabagaimana pertanggungjawaban penyidik Kepolisan Negara
Republik Indonesia dalam kasus salah tangkap atau error in persona. Metode
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, penelitian ini
bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah
penelitian kualitatif, landasan teori yang digunakan adalah teori perlindungan hukum
dan teori keadilan. Hasil penelitian Faktor – faktor penyebab penyidik Kepolisan
Negara Republik Indonesia dalam kasus salah tangkap atau error in persona oleh
penyidik adalah dikarekanakan adanya ketidaktelitian penyidik polri dalam memilah
ataupun memilih saksi untuk menilai seseorang yang telah melakukan atau tidak
melakukan suatu tidak pidana yang dapat merugikan orang lain yang tidak bersalah.
Namun juga lebih baik fakor internal dari penyebab salah tangkap tersebut yang
utama diatasi. Dan pertanggungjawaban penyidik Kepolisan Negara Republik
Indonesia dalam kasus salah tangkap atau error in persona tidak ada karena korban
tidak mengajukan Upaya hukum yang telah disediakan, yaitu Praperadilan. Seperti
yang telah diatur dalam pasal 95 dan 97 KUHAP.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab Isal mulya 1902010096
Pengarang Isal mulya - Personal Name
Sri Jaya Lesmana - Personal Name
Raendhi Rahmadi - Personal Name
Tiara Ayu letari - Personal Name
Edisi Publish
No. Panggil REF HK2309602 ISA t
Subyek Pertanggungjawaban
Kepolisian
salah tangkap
Klasifikasi HK2309602
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit TANGERANG
Deskripsi Fisik xii + 74hlm :30cm
Info Detil Spesifik Pembimbing 1:Sri Jaya Lesmana0424097201/Pembimbing 2:Tiara Ayu letari0401048604/Penguji 1:Sri Jaya Lesmana0424097201/Penguji 2:Tiara Ayu letari0401048604/Penguji 3:Raendhi Rahmadi0405018902

 



Homepage Info

Selamat datang di
REPOSITORY UNIS Online Public Access Catalog (OPAC).
Gunakan OPAC untuk mencari koleksi pada Repository UNIS.

Media Sosial / Kanal

Instagram REPOSITORY UNIS Official

Address

Perpustakaan UNIS
Jln Syekh Yusuf No.10, RT.001/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Tangerang,
Banten 15118



E: library@unis.ac.id