Analisis hukum terhadap pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan efesinsi perusahaan (studi kasus Putusan Nomor: 184/pdt.sus-phi/2019/pn.mdn)
Manusia dituntut untuk bekerja agar bisa dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Permasalahan yang sering terdengar dalam bekerja adalah permasalahan pemutusan
hubungan kerja. Oleh karena itu Pemutusan Hubungan Kerja menjadi suatu masalah
yang sangat ditakuti bagi para pekerja, yang dapat menimbulkan dampak psikologi
maupaun ekonomi bagi para pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja diatur pada Pasal
150 sampai Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, termasuk alasan-alasan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam kasus ini
Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Efisisensi sendiri sebagaimana dimaksud
pada Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan menjadi dasar hukum untuk pemutusan hubungan kerja karena alasan
Efisiensi. Permasalahan yang coba dikaji dalam penelitian ini ialah, bagaimana
penerapan sanksi oleh hakim dalam putusan kasus Nomor 184/Pdt.Sus-PHI/2019/PN
Mdn dan pertimbangan hakim terhadap pemutusan hubungan kerja secara sepihak
dengan alasan efisiensi perusahaan dalam kasus Nomor 184/Pdt.Sus-PHI/2019/PN
Mdn. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi oleh hakim
dalam putusan kasus Nomor 184/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn dan pertimbangan hakim
terhadap pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan efisiensi perusahaan
dalam kasus Nomor 184/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn. Metode yang dipakai adalah tipe
yuridis normatif sifatnya deskriptif analisis, menggunakan data sekunder dianalisis
secara kualitatif guna memperoleh jawaban yang dapat di pertanggung jawabakan
secara ilmiah. Hasil penelitian dari penerapan sanksi oleh hakim ialah dengan
membayarkan hak-hak penggugat berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan
uang penggantian hak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pertimbangan hukum
hakim dalam memutuskan perkara ini dengan adanya pertimbangan alat bukti,
mendengarkan keterangan saksi dan permohonan penggugat diterima sebagian dan
ditolak selebihnya, tergugat harus membayarkan kekurangan upah penggugat sesuai
upah minimum kota medan pada tahun 2018 dan berlandaskan pada Undang-Undang
Ketenagakerjaan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Vira Mayuni 1902010075 |
Pengarang |
Vira Mayuni - Personal Name Mochamad Moro Asih - Personal Name Hasan Hamid Safri - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Raendhi Rahmadi - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2307502 VIR a |
Subyek |
Pemutusan Hubungan Kerja Ketenagakerjaan Efesiensi
|
Klasifikasi |
HK2307502 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 82 hlm, ;30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Hasan Hamid Safri 0317126203 / Pembimbing 2 : Mochamad Moro Asih 410530487 / Penguji 1 : Hasan Hamid Safri 0317126203 / Penguji 2 : Raendhi Rahmadi 040518902 / Penguji 3 : Sukhebi Mofea 041504640 |