Analisis yuridis terhadap sanksi tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga ditinjau dari perspektif kemasyarakatan dan hukum islam (Studi Kasus Putusan Nomer : 168/pPID/2020/PT.DKI)
Tindak pidana kekerasan psikis adalah kekerasan yang menyerang kejiwaan
seseorang, dengan bentuk ucapan, tingkah laku, dan perbuatan seseorang. Adapun
permasalahan yang diteliti ialah faktor-faktor apa yang melatarbelakangi terjadinya
kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dilakukan anak terhadap orang tua dan
sanksi tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dilakukan anak
terhadap orang tua berdasarkan Putusan Nomor 168/Pid.Sus/2020/PT DKI. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya
kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dilakukan anak terhdap orang tua dan
untuk mengetahui sanksi tindak pidana kekerasan psikis yang dilakukan anak
terhadap orang tua. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif
dengan sifat penelitian Deskritif Analisis, sehingga data primer dan sekunder
kemudian dianalisa secara kualitatif sehingga memperoleh suatu kesimpulan yang
bisa dipertangung jawabkan secara ilmiah. Hasil penelitian mengenai faktor yang
melatarbelakangi terjadinya kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dilakukan
anak terhadap orang tua dalam putusan ini adalah faktor komunikasi dan
kepercayaan, dimana faktor tersebutlah yang menyebabkan perselisihan antara
terdakwa yang merupakan anak kandung dari korban dan mengenai sanksi yang
diterapkan pada terdakwa adalah pidana penjara percobaan selama 6 (enam) bulan
yang dimana menurut penulis sanksi tersebut belum sesuai dengan keadilan dalam
perspektif teori kemasyarakatan dan hukum islam. Adapun sarannya adalah
diharapkan bagi masyarakat khususnya yang berada dalam lingkup rumah tangga
untuk menjalin komunikasi yang baik dalam membangun dan menjalankan
kehidupan berkeluarga dan diharapkan bagi majelis hakim dalam memutuskan
penjatuhan sanksi pidana khususnya terhadap pelaku tindakan kekerasan dalam
rumah tangga untuk mempertimbangkan mengenai tujuan dari pemidanaan serta
perspektif lain seperti masyarakat dan hukum islam agar penerapan sanksi pidana
yang dijatuhkan kepada terdakwa mencerminkan rasa keadilan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Qhori Annissa Nur Hawa 1902010022 |
Pengarang |
Qhori Annissa Nur Hawa - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Mamay Komariah - Personal Name Ahmad Fajar Herlani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2302202 QHO a |
Subyek |
Tindak Pidana Rumah Tangga Psikis
|
Klasifikasi |
HK2302202 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xiii + 95 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Sukhebi Mofea 0415056403 / Pembimbing 2 : Ahmad Fajar Herlani 0427048701 / Penguji 1 : Sukhebi Mofea 0415056403 / Penguji 2 : Ahmad Fajar Herlani 0427048701 / Penguji 3 : Mamay Komariah 0404118802 |