Detail Cantuman

Analisis yuridis mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan (Studi Putusan Nomor 22/Pid.B/2019/PN.Bsk)

Analisis yuridis mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan (Studi Putusan Nomor 22/Pid.B/2019/PN.Bsk)


Penganiayaan terhadap hewan adalah suatu perbuatan melawan hukum, hewan juga
ialah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki hak untuk tidak disiksa, perbuatan
melawan hukum disebut sebagai unsur dari setiap tindak pidana. dengan adanya
perbuatan penganiayaan hewan tersebut telah sepatutnya pelaku penganiayaan hewan
dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya. Permasalahan yang diangkat
dalam penelitian ini ialah Bagaimanakah pertanggungjawaban tindak pidana
penganiayaan terhadap hewan berdasarkan Putusan Nomor 22/Pid.B/2019/PN.Bsk dan
Apa dasar pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penganiayaan pada hewan
berdasarkan Putusan Nomor 22/Pid.B/2019/PN.Bsk. Tipe penelitian ini ialah Yuridis
Normatif, Sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis, sehingga dari
data sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif sehingga memperoleh jawaban
yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Kerangka teori dalam penelitian ini
mengacu pada Teori Pemidanaan, Teori Kepastian Hukum, Teori Keadilan Hukum dan
Asas Legalitas. Hal-hal yang ditemukan dalam penelitian ini serta kesimpulannya ialah
Pertanggungjawaban pidana pelaku pada tindak pidana penganiayaan hewan di
bebankan oleh pelaku jika yang bersangkutan sudah terbukti melakukan suatu tindak
pidana terlebih dahulu serta memenuhi unsur kesalahan dan tidak adanya alasan yang
meringankan dan menghapus tindak pidana yang telah dilakukannya. Serta dasar
pertimbangan hakim dalam menetapkan terdakwa sebagi pelaku bahwa terdakwa
terbukti telah melanggar Pasal 302 ayat (2) KUHP terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hewan sehingga Hakim
menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan. Adapun sarannya pelaku yang melakukan
yang melanggar norma hukum dengan menganiaya serta kekerasan terhadap hewan
dan pelaku wajib mempertanggungjawabkan atas kesalahan yang telah pelaku perbuat
yang telah meresahkan masyarakat serta merugikan orang lain dan Majelis Hakim
dapat mempertimbangkan nya kembali sesuai fakta-fakta yang membuktikan bahwa
korban pemilik hewan, tidak mengawasi serta menjaganya dengan baik dan dapat
menjadikannya sebagai salah satu yang dapat meringankan terdakwa.


LOADING LIST...

Detail Information

Bagian Informasi
Pernyataan Tanggungjawab Mega Mawadah 1902010135
Pengarang Mega Mawadah - Personal Name
H.Sukhebi Mofea - Personal Name
Beggy Tamara - Personal Name
Ahmad Fajar Herlani - Personal Name
Edisi Publish
No. Panggil REF HK2313502 MEG a
Subyek Tindak Pidana Penganiayaan Hewan
Klasifikasi HK2313502
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Fakultas Hukum
Tahun Terbit 2023
Tempat Terbit TANGERANG
Deskripsi Fisik xii + 105 hlm.; 30 cm
Info Detil Spesifik Pembimbing 1 :H.Sukhebi Mofea 0415046403 / Pembimbing 2 :Ahmad Fajar Helani 0427048701 / Penguji 1 : H.Sukhebi Mofea 0415046403 / Penguji 2 : Ahmad Fajar Helani 0427048701 / Penguji 3 :Beggy Tamara 0431088505

 



Homepage Info

Selamat datang di
REPOSITORY UNIS Online Public Access Catalog (OPAC).
Gunakan OPAC untuk mencari koleksi pada Repository UNIS.

Media Sosial / Kanal

Instagram REPOSITORY UNIS Official

Address

Perpustakaan UNIS
Jln Syekh Yusuf No.10, RT.001/RW.003, Babakan, Kec. Tangerang, Tangerang,
Banten 15118



E: library@unis.ac.id