Penerapan hukum orang yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur (Studi Putusan Nomer 1114/Pid.Sus/2022/PN.Tng)
Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan kekerasan yang bisa menimpa
siapa pun, suatu tindakan yang tidak bermoral ini tidak hanya mengincar wanita yang
sudah dewasa namun juga dapat menimpa anak-anak. Hukuman pidana bagi pelaku
kekerasan seksual telah diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) dan juga Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016
dengan penerapan pidana tambahan berupa sanksi pidana yang saat ini masih belum
maksimal sanksi yang diterapkan. Kasus kekerasan di Indonesia belum menurun
secara signifikan bahkan bertambah. Tujuan dari penelitian ini adalah a) untuk
mengetahui apakah hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak
dibawah umur berdasarkan putusan Nomor 1114/Pid.Sus/2022/PN.Tng telah sesuai
dengan Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang
R.I Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. b) untuk mengetahui
pertimbangan hakim terhadap pemenuhan unsur keadilan dalam mengadili perkara
tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur berdasarkan Putusan
Nomor 1114/Pid.Sus/2022/PN.Tng. Metode penelitian ini adalah menggunakan
pendekatan yuridis normatif. Menurut penulis seharusnya Jaksa Penuntut Umum
(JPU) membuat dan mengajukan tuntutan yang lebih berat bagi terdakwa yaitu pidana
penjara pidana maksimal 15 (lima belas) tahun atau kebiri. Hakim sebagai wakil dari
negara dalam penyelenggara pengadilan harus bersikap adil dengan tidak memihak
kepada salah satu pihak sehingga hasil dari persidangan tersebut dapat memuaskan
karena telah memenuhi unsur-unsur keadilan. Demi tercapainya keadilan khususnya
bagi korban beserta keluarganya yang sangat dirugikan dalam kasus ini seharusnya
terdakwa dijatuhkan sanksi pidana penjara lebih berat atau vonis maksimal sesuai
peraturan yang berlaku, posisi hakim dalam memutuskan perkara ini tidak melihat hal
yang memberatkan perbuatan terdakwa dan hakim seharusnya tidak mengurangi
tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) karena dampak psikologis yang
mengganggu korban yaitu secara emosi, fisik, trauma, dan sangsi sosial seumur
hidupnya.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Mahdi 1902010017 |
Pengarang |
Mahdi - Personal Name Tina Asmarawati - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Putri Hafidati - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2301702 MAH p |
Subyek |
Perlindungan Anak Kekerasan seksual Korban Kejahatan
|
Klasifikasi |
HK2301702 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 86 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Tina Asmarawati 8832011019 / Pembimbing 2 : Putri Hafidati 0414048803 / Penguji 1 : Tina Asmarawati 8832011019 / Penguji 2 : Putri Hafidati 0414048803 / Penguji 3 : Sukhebi Mofea 041505640 |