Analisis yuridis pebuatan melawan hukum terhadap penguasaan dan penempatan objek sengketa milik PT. Arya Lingga Manik (studi kasus: outusan nomor; 791/pdt.g/2018.pn.tng)
Perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan
diluar kewenangan atau diluar kekuasaan. Perbuatan melawan hukum terbagi menjadi
tiga macam yaitu perbuatan melawan hukum dengan unsur kelalian, kesengajaan,
mutlak. Perbuatan melawan hukum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1365, Pada perkara putusan nomor 791/pdt.G/2018/PN.tng dimana telah
terjadi suatu perbuatan melawan hukum dengan menguasai dan menempati objek
sengketa yang dimiliki oleh PT.Arya Lingga Manik, Tergugat yang telah dipercaya
oleh PT.Arya Lingga Manik karena kinerjanya yang cukup bagus sehingga dipinjam
namannya untuk pembelian dua bidang tanah, seiring berjalannya waktu kinerja
Tergugat yang semakin menurun PT.Arya Lingga Manik menurunkan jabatannya,
Tergugat tidak terima karena diturunkan jabatannya kemudian melakukan sebuah
perbuatan melawan hukum dengan menguasai dua bidang tanah yang diatas namakan
Tergugat,oleh sebab itu pokok permasalahan dalam perkara ini bagaimana akibat
hukum terhadap penguasaan dan penempatan objek sengketa dan bagaimana
pertimbangan hakim dalam memutus perkara No 791/Pdt.G/2018/PN.tng. Penelitian
ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang sifatnya deskriptif analisis sehingga
data yang telah dikumpulkan dapat dianalisis secara kualitatif. Landasan teori
mengacu pada pasal 1335,1366 jo pasal 1367 KUHPerdata Teori yang digunakan
dalam penelitian ini adalah Teori Pertanggung jawaban berdasarkan unsur kesalahan
fakta hukum mengambil hak yang bukan miliknya dan menguasai hak tersebut dan
melakukan acrobat hukum, korban yang mengalami kerugian membutuhkan kepastian
hukum agar hak-haknya dapat kembali dengan utuh. Dan seseorang yang melanggar
itu harus mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya sudah diatur itu melanggar
norma hukum. Pertanggung jawaban yang dilakukan yaitu mengembalikan hak yang
sebenarnya bukan hak miliknya dan melaksanakan kewajiban membayar biaya
perkara, oleh karena itu ketika ingin melakukan pembelian asset tidaklah
menggunakan atas nama orang lain dan menjalankan pekerjaan haruslah professional
tidaklah melibatkan emosional.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Nurfakih Sanwani 1902010007 |
Pengarang |
Nurfakih Sanwani - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Widodo Budidarmo - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2300702 NUR a |
Subyek |
Perbuatan Melawan Hukum Sengketa Penguasaan
|
Klasifikasi |
HK2300702 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 137 hlm, ;30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Beggy Tamara 0416069202 / Pembimbing 2 : Widodo Budidarmo 0431088505 / Penguji 1 :Beggy Tamara 0416069202 / Penguji 2 : Widodo Budidarmo 0431088505 / Penguji 3 : Sukhebi Mofea 04303921 |