Analisis yuridis penerapan prinsip originalitas sebagai syarat perlindungan hukum hak cipta desain logo (Studi Putusan : Nomor 14/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2021/PN Niaga Jkt.Pst)
Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) telah memperbaharui ruang
lingkup kekayaan, yang semula hanya berupa kekayaan berwujud, menjadi kekayaan
berwujud dan tidak berwujud. Kekayaan tidak berwujud itu diwujudkan salah satunya
dalam bentuk Kekayaan Intelektual. Terdapat berbagai macam jenis kekayaan
intekektual, yang mana salah satunya adalah Hak Cipta. Syarat suatu ciptaan dapat
dilindungi Hak Cipta adalah salah satunya bersifat originalitas. Originalitas
merupakan salah satu prinsip mendasar dari perlindungan Hak Cipta, karena keaslian
sangat erat hubungannya dengan bentuk perwujudan suatu ciptaan. Pada Putusan
Nomor 14/Pdt.Sus Hki/Cipta/2021/Pn Niaga Jkt.Pst ciptaan desain logo Tergugat
memiliki kesamaan dengan ciptaan milik Penggugat yang telah dilindungi KI dan
dipublikasikan terlebih dahulu. Dalam hal ini, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
dinyatakan sebagai Turut Tergugat karena telah memberikan perlindungan Hak Cipta
kepada Ciptaan milik Tergugat, dimana seharusnya perlindungan tersebut tidak dapat
diberikan karena melanggar prinsip originalitas. Dalam penelitian ini yang menjadi
pokok permasalahan bagaimana penerapan prinsip originalitas sebagai syarat
perlindungan hukum hak cipta pada karya berupa desain logo dan bagaimana analisis
pertimbangan hakim terkait Prinsip Originalitas Hak Cipta. Penelitian ini merupakan
tipe penelitian yuridis normatif sifatnya deskriptif analitis sehingga sumber data
primer dan sumber data sekunder dianalisis secara kualitatif. Landasan teorinya
mengacu pada Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 3, Pasal 40, Pasal 64 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hasil penelitian penerapan prinsip originalitas
sebagai syarat perlindungan hukum hak cipta pada karya berupa desain logo dapat
menggunakan pendekatan prinsip Substansial Similarity dan Independent Creations
dan Analisis pertimbangan hakim terkait Prinsip Originalitas Hak Cipta adalah
prinsip Substansial Similarity dimana sebuah ciptaan diambil sebagian yang
substantial dengan melihat adanya persamaan bentuk fisik dari kedua logo milik
Penggugat dan Tergugat. Hakim berpendapat bahwa perbedaannya hanya terletak
pada adanya tulisan, sementara bentuk dasarnya adalah sama persis, yakni merupakan
tampilan dari seseorang yang menunggangi kuda.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Cindhy Putri Anindhyta |
Pengarang |
Cindhy Putri Anindhyta - Personal Name H.Retno Susilowati - Personal Name Lily Kalyana - Personal Name H.Sukhebi Mofea - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2310702 CIN a |
Subyek |
Hak Cipta KI Prinsip Originalitas Desain Logo
|
Klasifikasi |
HK2310702 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 108 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : H.Retno Susilowati 006095703 / Pembimbing 2 :Lily Kalyana 0423107901 / Penguji 1 : H.Retno Susilowati 006095703 / Penguji 2 : Lily Kalyana 0423107901 / Penguji 3 : H.Sukhebi Mofea 0415046403 |