Analisis yuridis tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi MICHAT(Studi kasus putusan nomor :713/Pid.Sus/2020/PN.Cbi)
Prostitusi daring atau online adalah mengacu pada tindakan perdagangan seks yang
memakai platform digital sebagai saluran transaksi dan komunikasi antara pekerja
seks komersial (PSK), penyedia jasa atau mucikari dan pengguna jasa seksual. Isu
prostitusi online merupakan masalah yang amat sangat rumit karena banyak hal yang
berhubungan di dalamnya sehingga masalah ini perlu perhatian khusus. Dalam tindak
pidana Prostitusi Online ini terlihat jelas bahwa hanya mucikari yang sering dikenai
sanksi pidana, sedangkan pekerja seks komersial (PSK) dan pengguna jasa seksual
jarang diberikan sanksi pidana atau tidak mendapat perhatian dari penegak hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum bagi pekerja seks
komersial (PSK) dan Pengguna jasa seksual yang melakukan prostitusi online melalui
aplikasi MiChat dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana prostitusi online pada
putusan nomor 713/Pid.Sus/2020/PN.Cbi. Metode penelitian yaitu menggunakan
penelitian normatif-empiris. Kerangka Teori yang digunakan dalam penelitian ini
adalah teori pemidanaan, teori keadilan dan teori kepastian hukum. Hal-hal yang
ditemukan dalam penelitian ini adalah kesenjangan ketentuan pemidanaan terhadap
para pelaku prostitusi belum mencerminkan rasa keadilan serta belum adanya
kepastian hukum terhadap pemidanaan pengguna jasa seksual dan pekerja seks
komersial. Kemudian, dasar pertimbangan hakim pada putusan nomor
713/Pid.Sus/2020/PN.Cbi hakim menurut penulis belum menjatuhkan hukuman
pidana kepada terdakwa secara lebih berat atau setidaknya setara dengan tuntutan
jaksa.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Silvi septiani 1902010125 |
Pengarang |
Silvi septiani - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Raendhi Rahmadi - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2312502 SIL a |
Subyek |
Pertimbangan Hakim Prostitusi Online Aplikasi michat ketentuan hukum
|
Klasifikasi |
HK2312502 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi +95hlm :30cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1:Sukhebi Mofea0415046403/Pembimbing 2:Raendhi Rahmadi0415046403/Penguji 1:Sukhebi Mofea0415046403/Penguji 2:Raendhi Rahmadi0415046403//Penguji 3:Beggy Tamara0415046403 |