Tinjauan yuridis penegakan hukum tindak pidana pemerkosaan oleh paman terhadap ponakan yang masih dibawah umur dalam perspekrif hukum positif di Indonesia(Studi kasus putusan nomor;276/Pid.Sus/2020/PN.Plw)
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya
norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kekerasan
seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius (seriouse crime) yang semakin
meningkat dari waktu ke waktu dan secara signifikan mengancam dan membahayakan
jiwa anak secara serius, mempengaruhi kehidupan, dan perkembangan pribadi anak.
Sehubungan dengan hal itu, maka penulis tertarik melakukan penelitian penegakan
hukum terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur. Permasalahan
dalam penelitian ini ialah Bagaimana penegakan hukum kepada pelaku pemerkosaan
yang dilakukan oleh seorang paman terhadap keponakan ditinjau berdasarkan hukum
positif di Indonesia dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman
tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang paman terhadap keponakan
dalam Putusan Pengadilan Nomor: 276/Pid.Sus/2020/PN.Plw.Tujuan dan kegunaan
penelitian ini ialah guna mencari kebenaran dan kepastian hukum terhadap hal-hal
sebagaimana di atas. Karena di sisi lain upaya hukum pemerkosaan terhadap anak yang
masih di bawah umur tersebut masih belum menjadi pusat perhatian bagi Pemerintah
dan aparat penegak hukum lainnya. Metode penelitian ini ialah yuridis normatif yaitu
penelitian yang menggunakan Studi Kepustakaan (Library Research) dan sifat penelitian
deskriptif analisis. Landasan teori mengacu pada KUHP dan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.Kesimpulan menurut penulis penegakan hukum terhadap pelaku
tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur berdasarkan Putusan Nomor:
276/Pid.Sus/2020/PN.Plw Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan
menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa DL alias AJ. Sebagaimana dalam Pasal 1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menyebutkan bahwa tidak ada perbuatan yang
dapat di pidana kecuali atas kekuatan Undang-Undang pidana yang ada sebelum
perbuaatan dilakukan. Kemudian saran bagi penulis untuk para aparat penegak hukum
lebih mengerti akan kasus tersebut karena, Kasus tersebut sangat memprihatinkan bagi
perempuan terutama korbannya merupakan anak dibawah umur yang dapat mengancam
kondisi psikologisnya.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Tasya wulandari 1902010070 |
Pengarang |
Tasya Wulandari - Personal Name Tina Asmarawati - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Putri Hafidati - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2307002 TAS t |
Subyek |
Tindak Pidana Pemerkosaan Kekerasan anak
|
Klasifikasi |
HK2307002 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi +103hlm :30cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1:Tina Asmarawati8832011019 /Pembimbing 2:Putri Hafidati0414048803/Penguji 1:Tina Asmarawati8832011019/Penguji 2::Putri Hafidati0414048803/Penguji 3:Sukhebi Mofea04150464 |