Analisis yuridis terhadap putusan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara di bawah ancaman pidana minimum khusus dalam perkara tindak pidana narkotika Studi Kasus Perkara Nomor : 121/Pid.Sus/2018/PN.Mgg
Indonesia merupakan negara dengan banyak hukum pidana, salah satu tindak pidana
yang diaturnya adalah tindak pidana narkotika, tindak pidana narkotika diatur dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang
merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah putusan hakim dalam menjatuhkan
pidana penjara di bawah ancaman pidana minimum khusus sesuai dengan tujuan
hukum dalam perkara tindak pidana narkotika dan Apakah penjatuhan pidana penjara
di bawah ancaman pidana minimum khusus bertentangan dengan undang-undang
dalam tindak pidana narkotika. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini
adalan Metode Yuridis Normatif. Dalam penelitian ini berdifat desktiptif analis serta
landasan hukumnya mengacu kepada Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika dan
KUHP. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan: dalam
Putusan Nomor 121/Pid.sus/2018/Pn.Mgg yang menjatuhkan pidana penjara di bawah
Ancaman Pidana Minimum Khusus adalah sesuai dengan tujuan dari hukum Menurut
Gustav Radbruch dimana diantara tujuan hukum terdapat Keadilan, Kepastian, dan
Kemanfaatan. Dalam Putusan Nomor 121/Pid.sus/2018/Pn.Mgg Hakim
memprioritaskan keadilan bagi Terdakwa memberikan hukuman sesuai bobot dan
kadar kesalahannya dengan demikian Putusan Hakim tersebut bisa sejalan dengan
Tujuan dari Hukum . Dalam putusan ini yang dipikirkan oleh seorang Hakim
bagaimana mewujudkan keadilan bagi si terdakwa akan tetapi putusan Hakim tersebut
mengesampingkan kepastian dan kemanfaatan dari hukum. Namun jika menggunakan
teori Hans Kelsen penjatuhan tersebut tentunya tidak sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku yang seharusnya hakim menjatuhkan Pidana Penjara sesuai dengan pasal 112
ayat (1) melihat ketentuan pasal 112 ayat (1) “ dipidanakan minimal 4 tahun dan
maksimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Chusnul Hotimah 1902010030 |
Pengarang |
Chusnul Hotimah - Personal Name Sumardi - Personal Name Dadi Waluyo - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2303002 CHU a |
Subyek |
Tindak Pidana Narkotika Tujuan Hukum Bertentangan Dengan Undang-Undang
|
Klasifikasi |
HK2303002 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 82 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Sumardi 0430016201 / Pembimbing 2 :Dadi Waluyo 8862760018 / Penguji 1 : Sumardi 0430016201 / Penguji 2 : Dadi Waluyo 8862760018 / Penguji 3 : Beggy Tamara 0431088505 |