Pertanggung jawaban ppat dalam pembuatan sertifikat balik nama tanpa pengetahuan pemegang hak (Studi Kasus: 249Pid.B/2020/PN.Jkt.Brt)
Permasalahan yang menyangkut tanah, cenderung berkembang didalam
bermasyarakat dalam kehidupan bersosial. Tanah tidak lagi dianggap sekedar
persoalan agraria yang selama ini hanya identik dengan lahan pertanian, namun
tanah telah mengalami evolusi baik manfaat maupun kegunaannya sehingga
menimbulkan dampak negatif yang semakin kompleks, masalah, bahkan menjadi
sebuah halangan dalam melaksanakan suatu pembangunan. Maraknya konflik
atau sengketa tanah yang terjadi akibat adanya campur tangan mafia tanah yang
menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan kasus pertanahan, sehingga
dalam penyelesaiannya menjadi berkepanjangan. Lemahnya hukum pertahanan
menjadi persoalan mendasar serta adanya celah hukum yang dapat dimanfaatkan
mafia tanah. Oleh karenanya dibutuhkan ketegasan dari pemerintah dalam
membuat aturan yang dapat meredam tindakan para mafia tanah. PPAT yang
ditunjuk sebagai pejabat umum dalam melakukan pendaftaran hak atas tanah
sering kali terjerat dalam kasus mafia tanah sehingga menimbulkan kerugian
kepada masyarakat, sehingga dibutuhkan reformasi hukum pertanahan untuk
membenahi dan melengkapi perundang-undangan agar terwujudnya kepastian
hukum demi kesejahteraan masyarakat. Tipe penelitiannya adalah yuridis
normatif, sifatnya deskriptif analisis, sehingga data yang diperoleh di analisis
secara kualitatif. Landasan teorinya mengacu pada Undang-Undang Pokok
Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(UUPA). Hasil penelitian disimpulkan bahwa sertipikat merupakan bukti
kepemilikan, alat pembuktian yang kuat terhadap data fisik dan hukum yang
terkandung di dalamnya, sepanjang data fisik dan hukum tersebut sesuai dengan
data pada buku ukur dan daftar hak guna tanah. Sertifikat hanya dapat diberikan
kepada orang yang namanya dalam daftar tanah yang bersangkutan sebagai
pemegang hak atau kepada orang lain yang diberi kuasa oleh orang itu. Saran
untuk masing-masing fungsi PPAT diberikan, hendaknya berpegang menurut
Kode Etik jabatan, mengingat semua akte mempunyai konsekuensi yang berat,
bukan hanya adanya tuntutan perdata, tetapi juga ada tuntutan pidana.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Yudi Septiadi 1902010009 |
Pengarang |
Yudi Septiadi - Personal Name Retno Susilowati - Personal Name Lily Kalyana - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2300902 YUD p |
Subyek |
Notaris PPat Mafia Tanah
|
Klasifikasi |
HK2300902 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xiii + 85 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Retno Susilowati 006095703 / Pembimbing 2 : Lily Kalyana 0423107901 / Penguji 1 : Retno Susilowati 006095703 / Penguji 2 : Lily Kalyana 0423107901 / Penguji 3 : Beggy Tamara 0431085505 |