Tinjauan yuridis terhadap putusan bebas samin tan berdasarkan (studi kasus putusan nomor: 2205 k/pid.sus/2022)
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Terhadap
Putusan Bebas Samin Tan Berdasarkan (Studi Kasus Putusan Nomor : 2205
K/Pid.Sus/2022. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif normatif oleh karena
itu sumber data terhadap data primer dan data sekunder dianalisis secara kualitatif.
Teknik pengumpulan data dilakukan menggunakan metode pengumpulan data primer
(yang diperoleh secara langsung guna memperoleh data yang jelas dan benar dalam
penelitian ini), dan data sekunder (yang diperoleh dari informasi yang telah
dikumpulkan sebelumnya oleh pihak lain yang merupakan data pendukung). Sehingga
dapat diambil keputusan Berdasarkan analisis kasus tindak pidana suap pada bab-bab
sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa dalam pertimbangan hakim jelas tidak
memberikan keputusan yang memuaskan bagi Jaksa Penuntut Umum maupun
masyarakat, dengan alasan yang tidak transparan dan tidak dapat diterima oleh
masyarakat. Dengan alasan Hakim yang memutuskan bebas karena tidak adanya bukti
kuat yang menyatakan terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan
Penuntut Umum. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai bahwa Samin Tan
tidak terbukti menjalin komunikasi dengan Eni Maulani Saragih dan memberikan uang
sebesar 5 Miliar. Dibuktikan ketika Samin Tan tidak membalas pesan Eni Maulani
Saragih yang mengucapkan terimakasih. Dari alasan keputusan tersebut sangat sulit
untuk mencerna bahwa Samin Tan tidak terbukti melakukan komunikasi dengan Eni
Maulani Saragih hanya dengan mempertimbangkan fakta seperti ini. Pertimbangan
judex facti pengadilan tingkat pertama yang menyatakan terdakwa tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua adalah dalam delik
gratifikasi perbuatan pemberi gratifikasi tidak dipidana karena bukan merupakan suatu
delik. Dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,
unsur memberi dalam dakwaan kesatu dan kedua tidak terbukti. Sedangkan unsur
memberi sudah jelas dibuktikan oleh barang bukti yang sudah di kumpulkan dan di
jabarkan dalam persidangan dan dikemukakan oleh para saksi.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
WellaGusriani 1902010025 |
Pengarang |
Wella Gusriani - Personal Name Hasan Hamid Safri - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Imam Rahmaddani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2302502 WEL t |
Subyek |
Tindak Pidana Putusan Suap Risywah Bebas
|
Klasifikasi |
HK2302502 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi + 84 hlm, ;30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 :Hasan Hamid Safri 410530059 / Pembimbing 2 : Imam Ramddani 0430039201 / Penguji 1 : Hasan Hamid Safri 410530059 / Penguji 2 : Imam Ramddani 0430039201/ Penguji 3 : Sukhebi Mofea 04150464 |