Analisis yuridis terhadap tindak pidana penggelapan mobil yang dilakukan oleh supir pribadi (Putusan Nomer 1382/Pid.B/2022/PN.Tng)
Di Indonesia terdapat klasifikasi tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan
bermasyarakat, salah satunya yakni tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh
seseorang yang berada dalam sebuah instansi tertentu dengan menggunakan
kedudukannya. Tindak pidana ini berkaitan erat dengan moral dan kepercayaan atas
kejujuran seseorang yang berujung dengan adanya kebohongan terhadap kepercayaan
tersebut yang memanfaatkan jabatan itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan
roda empat dalam jabatan dan mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak
pidana penggelapan dalam jabatan pada Putusan Nomor 1382/Pid.B/2022/PN Tng.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Sumber bahan hukum terdiri atas
primer, sekunder dan tersier dengan pendekatan Perundang-undangan dan konseptual.
Data dikumpulkan dengan mencatat dan mendokumentasikan, dan dianalisis secara
deskriptif analitis. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut diatur
dalam pasal 372 sampai 376 KUHP. Dalam pasal 374 KUHP pelaku diancam dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Namun, tindak pidana secara berlanjut diatur
dalam Pasal 64 ayat (1) pelaku dapat dipidana. Selain itu, menurut Putusan Nomor
1382/Pid.B/2022/PN Tng pelaku dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam)
bulan serta membebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu
rupiah). Dalam terjadimya tindak kejahatan tersebut, menurut Putusan Nomor
1382/Pid.B/2022/PN Tng ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya yaitu faktor
lingkungan dan faktor ekonomi. Akan tetapi, seharusnya para penegak hukum dapat
menjatuhkan sanksi pidana semaksimal mungkin dengan tindak pidana yang dilakukan
tanpa melupakan hal-hal yang meringankan ataupun memberatkan terdakwa dalam
penjatuhan sanksi, sehingga tercipta keadilan bagi terdakwa dan masyarakat.
SR001443 | REF MIA1903713 SUR h | Perpustakaan UNIS | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Detail Information
Bagian | Informasi |
---|---|
Pernyataan Tanggungjawab | Mohamad Fikri 1902010076 |
Pengarang | Mohamad Fikri - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Widodo Budidarmo - Personal Name |
Edisi | Publish |
No. Panggil | REF HK2307602 MOH a |
Subyek | Penggelapan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan |
Klasifikasi | HK2307602 |
Judul Seri | |
GMD | Text |
Bahasa | Indonesia |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Tahun Terbit | 2023 |
Tempat Terbit | TANGERANG |
Deskripsi Fisik | xii + 98 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik | Pembimbing 1 : Beggy Tamara 0415046403 / Pembimbing 2 : Widodo Budidarmo 0431088505 / Penguji 1 : Beggy Tamara 0415046403 / Penguji 2 : Widodo Budidarmo 0431088505 / Penguji 3 : Siti Humulhaer 0407058202 |