Analisis yuridis terhadap penyelesaian sengketa merk antara solaria dan solaris serta akibat hukumnya terhadap hak eksklusif yang dimiliki solaria (Studi Kasus : Putusan Perkara Nomor : 3/Pdt.Sus-HKI/2020/PN.Niaga.Mks)
Merek sangatlah penting bagi kelangsungan suatu usaha masuk akal bahwa merek
wajib didaftarkan dan diberikan hak merek dagang. Pemberian hak merek dagang
membantu mencegah tuntutan hukum pelanggaran merek dagang atau insiden
kesamaan merek. Pemberian hak merek dagang membantu mencegah tuntutan hukum
pelanggaran merek dagang atau insiden kesamaan merek, dimana antara merek
SOLARIA dengan SOLARIS terdapat kemiripan nama merek sehingga menimbulkan
sengketa. Oleh karena itu untuk menghindari pemakaian merek pada pihak lain,
pelaku usaha diwajibkan untuk mendaftarkan merek. Dalam penelitian ini yang
menjadi pokok permasalahan adalah bagaimana penyelesaian merek antara
SOLARIA dengan SOLARIS dan bagaimana akibat hukum terhadap penerbitan
sertfikat hak merek untuk solaris terhadap hak ekslusif yang dimiliki oleh SOLARIA
Pada Putusan Nomor : 3/Pdt.Sus-HKI/2020/PN.Niaga.Mks Penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis, sehingga data yang
diperoleh dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan sumber data sekunder, agar
dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Landasan hukumnya mengacu kepada
Pasal 76 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 77 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil penelitian penyelesaian
sengketa merek SOLARIA sebagai Penggugat dengan merek SOLARIS mengacu
kepada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis. Hal ini berdasarkan Penggugat adalah pemilik merek SOALRIA sudah
terdaftar lebih dahulu dan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek
SOLARIS dan akibat hukum terhadap penerbitan sertifikat hak merek untuk
SOLARIS terhadap hak ekslusif yang dimiliki merek SOLARIA yaitu merek
Tergugat (SOLARIS) dibatalkan atau dihapuskan, berakhirnya perlindungan hukum
bagi merek milik tergugat (SOLARIS), batalnya perjanjian lisensi merek terguagat
(SOLARIS) dan kerugian materiil dan immateriil yang harus di derita tergugat.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Dandi Arianto 1902010149 |
Pengarang |
Dandi Arianto - Personal Name H.Retno Susilowati - Personal Name Lily Kalyana - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2314902 DAN a |
Subyek |
Kekayaan Intelektual Merk Hak Eksklusif
|
Klasifikasi |
HK2314902 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 99 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 :H.Retno Susilowati 000609503 / Pembimbing 2 :Lily Kalyana 0423107901 / Penguji 1 : H.Retno Susilowati 000609503 / Penguji 2 :Lily Kalyana 0423107901 / Penguji 3 : Beggy Tamara 0405018902 |