Perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro kecl dan menengah (umkm) (studi kasus: putusan nomor 23/pdt.sus-kppu/2019/pn.blk)
Perlindungan hukum merujuk pada upaya dan mekanisme yang disediakan oleh
sistem hukum suatu negara untuk melindungi hak, kepentingan, dan keamanan
individu atau entitas hukum. Ini mencakup hak untuk mendapatkan perlindungan
dari tindakan yang merugikan, perlindungan terhadap pelanggaran hukum, dan hak
diperlakukan secara adil dalam proses hukum. Dalam penelitian ini yang menjadi
pokok permasalahan, yaitu (1) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang
diberikan kepada pelaku usaha kecil yang bergerak di bidang UMKM dalam
menghadapi persaingan usaha di Indonesia berdasarkan undang-undang No. 5
Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
(2) Bagaimanakah penerapan pasal 22 Undang-Undang No. 5 tahun 1999 terkait
larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam kasus Putusan
Nomor 29/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Blk. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian yuridis normatif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan
dan putusan pengadilan. Landasan teorinya mengacu pada pasal 22 undang-undang
No. 5 Tahun 1999 Tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM dilindungi oleh Pasal 22
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dari praktik monopoli, sesuai dengan Putusan
Nomor 29/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Blk yang mengenakan sanksi dan denda kepada
PT Agung Perdana Bulukumba, PT Nurul Ilham Pratama, dan PT Yunita Putri
Tunggal atas pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Hasil
penelitian disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan
perlindungan hukum bagi UMKM dalam berbagai aspek, seperti larangan
monopoli, perlindungan persaingan usaha tidak sehat, penyelesaian perselisihan,
sanksi hukum, dan bantuan kepada UMKM. Saran, tingkatkan transparansi KPPU
dalam penerapan Pasal 22 Undang-Undang No. 5 tahun 1999 dengan informasi
lebih rinci tentang kasus-kasus tertentu seperti Putusan No. 29/Pdt.SusKPPU/2019/PN Blk untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku
usaha, serta akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Aden Ubaidilah |
Pengarang |
Aden Ubaidilah - Personal Name Retno Susilawati - Personal Name Retno Susilowati - Personal Name Raendhi Rahmadi - Personal Name Ahmad Fajar Herlani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2305002 ADE p |
Subyek |
Perlindungan Hukum UMKM persaingan usaha tidak sehat pasar 22
|
Klasifikasi |
HK2305002 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 105 hlm, ;30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Retno Susilowati 006095703 / Pembimbing 2 : Ahmad Fajar Herlani 0427048701 / Penguji 1 : Retno Susilowati 006095703 / Penguji 2 :Ahmad Fajar Herlani 0427048701 / Penguji 3 : Raendhi Rahmadi 0405018902 |