Implementasi kebijakan program bantuan langsung tunai sebagai upaya penanganan covid-19 di Desa Dukuh Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Bantuan
Langsung Tunai Dalam Penanganan Covid-19 Desa Dukuh Kecamatan Cikupa
Kabupaten Tangerang dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambatdan pendukung
dalam pelaksanaan penyaluran program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa
Dukuh Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum Yuridis Empiris yang bersifat Deskriptif,
sumber data dalam penelitian ini antara lain data primer yang didapatkan secara
langsung di lapangan melalui wawancara dan data sekunder yang di dapatkan dengan
mengakses dan menghimpun peraturan perundang-undangan, buku, jurnal serta
referensi referensi yang mendukung penelitian ini. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan wawancara dan observasi, lokasi penelitian dilaksanakan di Kantor
Desa Dukuh Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Adapun teknik pengolaan data
dilakukan dengan editing, kategorisasi, dan analisis data.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, Pemerintah Desa Dukuh Kecamatan
Cikupa Kabupaten Tangerang dalam hal ini kepala desa beserta perangkatperangkatnya sudah melakukan pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT)
yang dialokasikan kepada masyarakat Desa Dukuh, Kedua, faktor penghambatnya
adalah faktor kultur hukum khususnya bagi Masyarakat yang tidak mentaati kebijakan
persyaratan calon penerima dana BLT.adapun faktor pendukungnya pertama adalah
struktur hukum yaitu pemerintah desa yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua, faktor substansi hukum, dalam
hal ini adalah peraturan Menteri desa nomor 6 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan
dana desa telah mengakomoodir BLT kepada Masyarakat.
Peneliti menyarankan, Pertama, Pemerintah Desa Dukuh secara periodik melakukan
update data kependudukan. Kedua, Penguatan koordinasi evaluasi dan monitoring pada
Instansi terkait untuk mencegah terjadinya permasalahan penyaluran bantuan. Ketiga,
Instansi terkait melakukan penguatan pada aspek sosialisasi khususnya melalui media
social maupun melalui penyuluhan desa. Keempat, Instansi terkait melakukan inovasi
sistem penyaluran bantuan pemerintah yang efektif, efisien, dan berintegrasi. Kelima,
Pemerintah Desa membuka pelayanan pengaduan cepat tanggap melalui RT atau
RW.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Mela 1902010110 |
Pengarang |
Mela - Personal Name Ilham Aji Pangestu - Personal Name Imam Rahmaddani - Personal Name H.Sukhebi Mofea - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2311002 MEL i |
Subyek |
Implemetasi Program Biaya Langsung Tunai (BLT) Upaya penanganan covid-19 BLT Covid-19
|
Klasifikasi |
HK2311002 |
Judul Seri |
|
GMD |
Art Original |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi + 83 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Ilham Aji Pangestu 0416069202 / Pembimbing 2 :Imam Rahmaddani 043039201 / Penguji 1 : Ilham Aji Pangestu 0416069202 / Penguji 2 :Imam Rahmaddani 043039201 / Penguji 3 : H.Sukhebi Mofea 0415046403 |