Analisi yudis penerapan sanksi pidana dalam upaya penanganan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur (studi Putusan Nomor1922/Pid.Sus/2022/PN/Tng)
Kejahatan kekerasan seksual di Indonesia sekarang ini sudah sangat
mengkhawatirkan khususnya yang terjadi dikalangan anak – anak yang akan
menjadi generasi muda Bangsa ini. Namun fenomena kekerasan seksual yang
terjadi dilingkungan masyarakat semakin bertambah dikarenakan sanksi yang
diberikan terhadap pelaku kurang membuat mereka jera. Permasalahannya adalah
bagaimana penerapan hukum terhadap para pelaku tindak pidana kejahatan
kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia
yang mengatur tentang perlindungan anak dan bagaimanakah pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kejahatan
kekerasan seksual terhadap anak yang berdasarkan Putusan Nomor
1922/Pid.Sus/2022/PN Tng. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui
perlindungan hukum untuk anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan sanksi
pidana terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian
ini bersifat yuridis normatif yang mengacu kepustakaan, studi dokumen dan KUHP
yang berkaitan dengan rumusan masalah. Kesimpulannya 1. Putusan Hakim untuk
menjatuhkan sanksi pidana dalam Putusan Nomor 1922/Pid.Sus/2022/PN masih
kurang dikarenakan hukumannya terlalu ringan 9 (Sembilan) tahun tidak sebanding
dengan ketentuan pasal 82 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak yang diancam pidana paling lama 15 (Limabelas) tahun, 2.
Dalam menjatuhkan hukuman sanksi pidana, Hakim kurang memikirkan kondisi
anak yang menjadi korban mengalami trauma hingga adanya luka fisik. Kemudian
dengan saran 1. Harus adanya sanksi tambahan untuk para pelaku seperti kebiri
kimia dan sanksi sosial agar membuat para pelaku itu jera, 2. Terhadap aparat
penegak hukum memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku tindak pidana
kejahatan kekerasan seksual sehingga membuat para pelaku tidak akan lagi
melakukan tindakan kekerasan seksual karena adanya suatu ancaman sanksi pidana
yang berat dan Negara memberikan perlindungan khusus terhadap Anak dan
memberikan fasilitas untuk memulihkan fisik dan psikologis terhadap Anak yang
menjadi korban kejahatan kekerasan seksual.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Yuni kartika 180201074 |
Pengarang |
Yuni kartika - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name Dian Yulviani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2307402 YUN a |
Subyek |
Sanksi Pidana Anak dibawah umur Kekerasan seksual
|
Klasifikasi |
HK2307402 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 75hlm:30cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1:Siti Humulhaer0407058202/Pembimbing 2:Dian Yulviani0422068301/Penguji 1:Siti Humulhaer0407058202/Penguji 2:Beggy Tamara0431088505/Penguji 3:Dian Yulviani0422068301 |