Keabsahan aset pribadi sebagai agunan kredit perseroan terbatas yang mengalami pailit (StudI Kasus Putusan No.34/Pdt.GLL/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.)
PT. Internusa Perkasa Teknik mengajukan kredit kepada dua kantor cabang Bank BTN
pada tahun 2013, perjanjian tersebut yang mengalami perubahan / adendum. Didalam
adendum tersebut menyebutkan sebagai jaminan atas pembayaran PT.IPT terhadap
pihak Bank, debitur menyerahkan cessie kepada pihak Bank dan juga jaminan
tambahan berupa dua SHM milik komisaris PT. IPT. Pada tahun 2019 PT. IPT
dinyatakan PKPU dan pada tahun 2020 PT.IPT dinyatakan pailit. Maka atas dasar
putusan pailit tersebut pihak Bank mengeksekusi SHM dan uang pada rekening giro
tersebut atas dasar perjanjian adendum yang telah disepakati. Permasalahan yang akan
diteliti pada kasus tersebut ialah, 1). Apakah harta pribadi dapat dijadikan anggunan
untuk pengajuan kredit perseroan terbatas yang mengalami pailit?, 2). Bagaimanakah
pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan terhadap kepemilikan aset pribadi
sebagai anggunan tambahan perseroan terbatas yang mengalami pailit?. Metode yang
dipakai dalam penelitian ini yaitu normatif yuridis yang lebih menekankan kepada
analisa putusan Hakim yang sudah tetap dan disandingkan oleh norma-norma atau
undang-undang yang berlaku. Untuk menjawab permasalahan, penelitian ini
menggunakan teori kepastian hukum, teori hukum jaminan, dan teori hukum kepailitan.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1). Suatu hak milik atas kebendaan menciptakan
suatu hubungan hukum antara benda tersebut dengan subjek hukumnya. Suatu benda
yang dijadikan jaminan tambahan atas suatu utang, dapat dieksekusi sesuai apa yang
diperjanjikanya jika pada akhirnya jaminan pokok atas utang tesebut tidak mencukupi,
ditambah lagi jika benda tersebut diikat oleh Hak Tanggungan. 2). Terdapat multi
interpretasi dari suatu perjanjian yang dimana para pihak memiliki sudut pandang yang
lain dalam mengartikan pasal demi pasal suatu perjanjian, serta para pihak juga
memiliki multi tafsir tentang kepemilikan suatu benda. Sehingga dibutuhkan suatu
peraturan yang tegas dalam mengatur benda-benda jaminan agar lebih memastikan
status dari benda tersebut, serta sejalan dengan sistem hukum civil law, bahwa hakim
merupakan corong dari Undang-Undang dan mengetahui hukum, maka dari itu dalam
hal kualitas hakim harus ditingkatkan agar keadilan dan kepastian bisa berjalan secara
selaras dan seimbang.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Gilang Bayu Abidin 1902010054 |
Pengarang |
Gilang Bayu Abidin - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name Dian Yulviani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2305402 GIL k |
Subyek |
Pailit Agunan Kredit Perseroan Terbatas
|
Klasifikasi |
HK2305402 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi + 99 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Siti Humulhaer 0407058202 / Pembimbing 2 :Dian Yulviani 0422068301 / Penguji 1 : Siti Humulhaer 0407058202 / Penguji 2 : Beggy Tamara 0431088505 / Penguji 3 : Dian Yulviani 0422068301 |