Tinjauan yuridis terhadap legalisasi ganja perbandingan hukum di beberapa negara asing
Seiring perkembangan zaman membuat kemajuan teknologi dan sarana informasi
yang membuat berita tersebar begitu cepat, pada 2019 lalu dunia di hebohkan dengan
negara Thailand yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis dan rekresional.
Dan beberapa negara asing lainnya sudah melakukan penelitian terhadap kandungan
ganja serta telah melegalkan. Bagaimana peraturan kebijakan legalisasi ganja di
beberapa negara asing. Dan bagaimana peraturan hukum legalisasi ganja di negara
Indonesia. Penelitian mengunakan metode yuridis normatif, bersifat analisis
deskriptif kualitatif dan sumber penelitian ini bersumber dari study keperpustakaan.
Teori penelitian mengunakan teori perbandingan hukum menurut H.C Gutteridge.
Kemudian pelegalisasian ganja di beberapa negara asing bukan hanya sekedar
pelegalisasian saja akan tetapi dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan peraturan.
Pelegalisasian ini memberikan beberapa keuntungan diantaranya penjualan ganja
medis dikenakan pajak dan uang pajak penjualan tersebut digunakan untuk
infrastruktur atau proyek pemerintah. Kemudian negara Indonesia hingga saat ini
belum melegalkan ganja karena ada beberapa faktor penyebabnya diantaranya masih
banyak masyarakat Indonesia yang menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Annas Tasya 1902010061 |
Pengarang |
Annas Tasya - Personal Name Rommy Pratama - Personal Name Fitri - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2306102 ANN t |
Subyek |
Perbandingan hukum Legalisasi ganja Negara asing
|
Klasifikasi |
HK2306102 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 104 hlm, ;30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Rommy Pratama 0407048507 / Pembimbing 2 : Fitri 045059301 / Penguji 1 : Rommy Pratama 0407048507 / Penguji 2 :Fitri 045059301 / Penguji 3 : Sukhebi Mofea 041504640 |