Analisis yuridis terhadap penyelesaian sengketa utang piutang dibawah tangan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomer : 1182/Pdt.G/2020/PN.Tng)
Perjanjian utang piutang dapat dilakukan oleh orang perorangan atau badan hukum.
Perjanjian utang piutang sering di buat oleh para pihak dengan perjanjian di bawah
tangan, perjanjian di bawah tangan ini lebih mudah dan tidak memerlukan biaya
pembuatannya. Perjanjian utang piutang dianggap sah dan berlaku sebagai undangundang bagi para pihak yang membuatnya sesuai pasal 1338 KUHPdt apabila
memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 KUHPdt.
Pada penelitian ini menjawab permasalahan tentang bagaimana syarat-syarat sah
perjanjian utang piutang dan akibat hukum apabila salah satu pihak ingkar janji
(wanprestasi) serta cara penyelesaiannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah yuridis normatif dan penelitian ini bersifat deskriptif analisis, sehingga data
yang diperoleh dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan sumber data primer
dan sekunder agar dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Landasan hukum
dalam penelitian ini mengacu kepada pasal 1313 KUHPdt dan pasal 1320 KUHPdt.
Dalam penelitian ini penulis menemukan banyak masyarakat yang membuat perjanjian
di bawah tangan, sehingga apabila debitur wanprestasi maka harus dituntut dimuka
pengadilan agar debitur memenuhi prestasinya. Untuk menghindari proses hukum yang
berkepanjangan penulis menyarankan agar perjanjian utang piutang dibuat dihadapan
notaris.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Fransisca Perdamaian 1902010082 |
Pengarang |
Fransisca Perdamaian - Personal Name H.Annie Myranika - Personal Name Dippo Alam - Personal Name Ahmad Fajar Herlani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK230802 FRA a |
Subyek |
Hukum Perjanjian Utang-Piutang
|
Klasifikasi |
HK230802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi + 107 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : H.Annie Myranika 0428066403 / Pembimbing 2 : Dippo Alam 008118501 / Penguji 1 : H.Annie Myranika 0428066403 / Penguji 2 : Dippo Alam 008118501 / Penguji 3 : Ahmad Fajar Herlani 0427048701 |