Analisis yuridis atas kedudukan saksi mahkota tindak pidana pencurian dalam hukum acara pidana berdasarkan putusan perkara nomor 263/pid.b/2019/pn.Tng.
Keterangan saksi dipandang sebagai alat bukti yang penting dan utama, seringkali
dalam sidang pembuktian perkara pidana, muncul alat bukti yang disebut saksi
mahkota. Saksi mahkota merupakan terdakwa yang dijadikan saksi untuk pembuktian
suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, dengan dilakukan pemisahan
berkas perkara terlebih dulu, sehingga para terdakwa dapat memberikan kesaksian satu
sama lain secara timbal balik. Seperti pada Putusan Pidana Nomor
236/PID.B/2019/PN.Tng, dimana Nurupi yang juga merupakan terdakwa dalam
berkas perkara terpisah dijadikan saksi mahkota, karena kurangnya alat bukti berupa
saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa pidana tersebut.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah efektifitas penggunaan saksi mahkota, dan
hambatan yang dihadapi dalam penggunaan saksi mahkota. Penelitian ini merupakan
tipe penelitian Yuridis Empiris, sifatnya deskriptif analitis, sumber data primer dan
sumber data sekunder dianalisis sehingga mendapatkan kesimpulan terbaik. Teori yang
digunakan adalah Teori Kepastian hukum menurut Aristoteles adalah untuk
menghendaki keadilan semata-mata, dan isi dari muatan hukum yaitu memberikan
keadilan bagi tiap-tiap orang mengenai apa yang adil dan tidak adil. Dan teori keadilan
menurut Thomas Hobbes, yaitu keadilan dapat dikatakan adil apabila didasarkan pada
perjanjian yang telah disepakati. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa penggunaan
saksi mahkota dalam perkara tersebut masih efektif, dan hambatan dalam penggunaan
saksi mahkota adalah jika Penuntut Umum terlalu percaya dengan saksi mahkota,
walaupun telah disumpah, saksi mahkota bisa saja memberikan keterangan palsu.
Penggunaan saksi mahkota dinilai terlalu berbelit-belit karena memakan banyak waktu,
sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain
itu disarankan Penuntut Umum menambah alat bukti lain sehingga keterangan yang
diberikan saksi mahkota saling bersesuaian dan pembuktian menjadi tepat dan akurat.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Ananda Agus Pratama 1902010115 |
Pengarang |
Ananda Agus Pratama - Personal Name Sri Jaya Lesmana - Personal Name Raendhi Rahmadi - Personal Name Tiara Ayu Lestari - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2311502 ANA a |
Subyek |
Tindak Pidana Pencurian Pembuktian Saksi mahkota
|
Klasifikasi |
HK2311502 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xiii + 86 hlm, ;30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Sri Jaya Lesmana 0424097201 / Pembimbing 2 : Tiara Ayu Lestari 0401048604 / Penguji 1 : Sri Jaya Lesmana 0424097201 / Penguji 2 : Tiara Ayu Lestari 0401048604 / Penguji 3 : Raendhi Rahmadi 0405018902 |