Implementasi pemenuhan hak anak atas perlindungan hukum dari kejahatan seksual di Kota Tangerang
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi dan faktor
penghambat serta faktor pendukung pemenuhan hak anak atas perlindungan hukum dari
kejahatan seksual di kota Tangerang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
empiris yang bersifat deskriptif, sumber data dalam penelitian ini data primar
didapatkan secara langsung di lapangan melalui wawancara. Data Skunder didapatkan
dengan mengakses dan menghimpun peraturan perUndang-Undangan, buku, jurnal serta
reverensi yang mendukung penelitian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
wawancara dan observasi, lokasih penelitian dilaksanakan di DP3AP2KB Kota
Tangerang. teknik pengolaan data: editing, kategorisasi, analisis data. Hasil penelitian
menunujkan, Pertama, Pemerintah kota Tangerang melalui DP3AP2KB Kota
Tangerang sudah melakukan upaya pemenuhan hak anak atas perlindungan hukum dari
kejahatan seksual di kota Tangerang. Kedua, Faktor penghambat diantaranya adalah
faktor masyarakat khusunya korban cenderung menutup diri. Faktor budaya, yaitu
pengaruh budaya asing turut mempengaruhi pergaulan bebas di masyarakat. Adapaun
Faktor pendukung diantaranya. Faktor hukum, pemerintah telah membentuk peraturan
perUndang-Undang yang memberikan perlindungan kepada anak, Diantaranya:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu pemerintah kota
tangerang telah memiliki peraturan yang mengatur hak dan perlindungan anak yaitu:
Peraturan daerah kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak.
peraturan walikota Tangerang Nomor 41 Tahun 2020 Tentang pengembangan Kota
layak anak. Faktor penegak hukum, dalam hal ini DP3AP2KB Kota Tangerang dalam
menangani kasus kejahatan seksual pada anak, sudah menjalankan tugas pokok dan
fungsi. Faktor sarana dan prasarana, tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung
pemenuhan hak terhadap korban. Peneliti menyarankan, Pertama, membentuk
kebijakan terkait inovasi pelayanan pengaduan khusunya kejahatan seksual pada anak di
tinggkat RW. Kedua, Instansi terkait memperkuat sosial media dalam rangka edukasi
dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Ketiga, pemerintah kota Tangerang
membentuk kebijakan wajib belajar bagi anak ( jam 19.00-21.00 WIB ) bagi pelajar.
Keempat, pemerintah kota Tangerang membentuk satuan tugas pencegahan kejahatan
seksual pada anak di tingkat RW. Kelima, Pemerintah daerah kota Tangerang
mengalokasihkan dan mengoptimalkan anggaran dalam rangka pencegahan dan
penanggulangan anak atas kejahatan seksual.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Ahmad Falahudin Kadir 1902010058 |
Pengarang |
Ahmad Falahudin Kadir - Personal Name Ilham Aji Pangestu - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name Imam Rahmaddani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2305802 AHM i |
Subyek |
Perlindungan Hukum Implementasi Pemenuhan Hak Anak Kejahatan Seksual
|
Klasifikasi |
HK2305802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
ix+ 107 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Ilham Aji Pangestu 0416069202 / Pembimbing 2 : Imam Rahmaddani 0430039201 / Penguji 1 : Ilham Aji Pangestu 0416069202 / Penguji 2 : Imam Rahmaddani 0430039201 / Penguji 3 :Beggy Tamara 0431088505 |