Penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindal pidana jveline delinquency di Kota Tangerang
Restorative justice (keadilan restoratif) merupakan konsep penyelesaian suatu
perkara pidana yang dilakukan dengan cara non litigasi. Dalam penyelesaiannya
dapat berbentuk musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban
dan pelaku, tim penyidik, masyarakat serta pihak lain yang sersangkutan dengan
suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian.
Namun, pada kenyataannya di wilayah Kota Tangerang penerapan restorative
justice masih sedikit digunakan oleh masyarakat. Dalam pemberian sanksi terhadap
anak yang berhadapan dengan hukum masih ditemukan penerapan sanksi pidana
penjara terhadap anak sebagai pelaku kejahatan. Anak merupakan aset masa depan
bangsa dan generasi penerus bangsa, sehingga anak berhak atas kelangsungan hidup
dan mendapatkan perlindungan hukum. Saat ini juvenile delinquency (kenakalan
remaja) sudah masuk kedalam perilaku kriminal yang dilakukan oleh anak,
sehingga membuat anak dapat berhadapan dengan hukum. Dengan adanya kasus
juvenile delinquency (kenakalan remaja) yang terjadi di masyarakat, maka dalam
penyelesaian kasusnya dapat dilakukan dengan pendekatan restorative justice. Hal
tersebut sudah seharusnya dilakukan agar psikis anak yang berhadapan dengan
hukum tidak terganggu. Berdasarkan permasalahan yang terjadi, maka metode
penelitian dilakukan melalui spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis,
yaitu menggambarkan permasalahan yang ada dengan metode pendekatan secara
yuridis normatif dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang ada.
Keadilan restoratif biasa digunakan dalam perkara anak dengan proses peradilannya
diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak. Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan restorative justive/diversi
dalam menyelesaikan perkara anak yang berhadapan dengan hukum merupakan
suatu bentuk solusi penyelesaian kasus perkara anak melalui musyawarah dengan
melibatkan para pihak yang bersangkutan guna memulihkan kerugian yang telah
diakibatkan melalui sanksi dalam bentuk ganti rugi.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Shela Aprillya Sari 1902010111 |
Pengarang |
Rommy Pratama - Personal Name Shela Aprillya Sari - Personal Name Mamay Komariah - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2311102 SHE p |
Subyek |
Tindak Pidana Restorative justice Juveline delinquency
|
Klasifikasi |
HK2311102 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 87 hlm, ;30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Rommy Pratama 0407048507 / Pembimbing 2 : Mamay Komariah 0404118802 / Penguji 1 : Rommy Pratama 0407048507 / Penguji 2 : Mamay Komariah 0404118802 / Penguji 3 : Sukhebi Mofea 041504640 |