Perbuatan wnaprestasi terhadap nasbah kredit pemilikan rumah(KPR) di Bank Bukopin (studi kasus: debitur KPR Bank Bukopin Cabang Jakarta)
Kredit Pemilikan Rumah adalah kredit jangka panjang yang diberikan bank bekerja
sama dengan pengembang untuk memberikan kemudahan bagi konsumen agar
memiliki rumah sendiri dengan pembayaran sistem angsuran kepada bank. Kredit
berdasarkan pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga. Perjanjian kredit sendiri sering terjadi
wanprestasi sehingga merugikan salah satu pihak seperti dalam kasus yang diteliti,
pihak konsumen selaku debitur dirugikan dikarenakan pihak pengembang tidak
memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian kredit, khususnya belum
dapat memecah sertifikat induk. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka
permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penyelesaian wanprestasi
terhadap nasabah kredit pemilikan rumah di Bank Bukopin Cabang Jakarta dan
Faktor-faktor apakah yang menyebabkan sulitnya pemecahan sertifikat induk oleh
Developer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Yuridis Empiris yang bersifat
Deskriptif, dan data yang terkumpul di analisis secara kualitatif. Landasan teori yang
digunakan mengacu pada ketentuan Pasal 1320, 1338, 1238, 1243, 1131 KUHPerdata
dan Pasal 1 ayat (11) UU No. 10 tahun 1998 j.o Pasal 1 angka 2 UUPK.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyelesaian wanprestasi pihak pengembang
dalam perjanjian kredit di Bank Bukopin terhadap debitur atas nama Harianto S
dengan cara penyelesaian jalur non litigasi dan negosiasi. Faktor-faktor yang
menyebabkan sulitnya pemecahan sertifikat induk dikarenakan pihak developer
belum menyelesaikan segala administrasi dan tunggakan-tunggakan PBB sebelum
tahun berjalan, sehingga hal tersebut menghambat proses pemecahan sertifikat. Selain
itu, banyak nya pergantian pengurus dari perseroan pengembang yang menyebabkan
sulitnya pihak Bank saat melakukan kunjungan ke kantor pengembang. Saran dari
penulis terhadap penelitian ini sebaiknya konsumen yang akan membeli rumah
melalui developer dipastikan sertifikat sudah dipecah dan apabila akan mengajukan
pemecahan sertifikat induk sebaiknya dilengkapi persyaratan-persyaratan nya terlebih
dahulu
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Salsabila agithia zain 1902010089 |
Pengarang |
Salsabila agithia zain - Personal Name Retno Susilowati - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Ahmad Fajar Herlani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2308902 SAL p |
Subyek |
Wanprestasi Perjanjian Kredit KPR Bank Bukopin
|
Klasifikasi |
HK2308902 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xiii +97hlm :30cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1:Retno Susilowati006095703/Pembimbing 2:Ahmad Fajar Herlani0427048701/Penguji 1:Retno Susilowati006095703/Penguji 2:Ahmad Fajar Herlani0427048701/Penguji 3:Sukhebi Mofea0415046403 |