Analisis penegakkan hukum tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli barang elektronik (Studi Kasus Putusan Nomor : 465/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL)
Tindak pidana penipuan online merupakan tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang melalui dunia maya atau internet dengan
menyebarkan informasi yang tidak benar dan bertujuan untuk menipu calon
korban agar memperoleh keuntungan pribadi. Permasalahan utama yang ada
dalam skripsi ini yaitu mengenai tindak pidana penipuan melalui media elektronik
yang dilakukan oleh Yudha Manggala Putra yang merupakan pemilik dari
perusahaan yang bernama PT Grab Toko Indonesia, kasus jelasnya terdapat
didalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 465/Pid.Sus/PN JKT
SEL dengan perkara tersebut memvonis Yudha Manggala Putra dengan pidana
penjara 4 (empat) tahun. Penulisan skripsi ini bertujuan agar mengetahui
bagaimana upaya hukum yang dilakukan dengan pedoman UU ITE untuk
melindungi konsumen pada transaksi jual beli barang elektronik terhadap putusan,
serta untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya tindak pidana penipuan online.
Skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library research
dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, bukubuku, dan sumber lain yang berkaitan dengan objek kajian. Setelah memperoleh
data, penulis menganalisis secara kualitatif data yang diperoleh terhadap objek
kajian.
Dalam pengaturan UU ITE yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tidak
adanya upaya hukum untuk melindungi konsumen dalam kerugian materil.
Pemberian ganti rugi kepada korban penipuan transaksi online merupakan salah
satu contoh pemenuhan hak korban sebagai bentuk keadilan. Penyelsaian hukum
terhadap tindak pidana penipuan secara online dalam Putusan Nomor:
465/Pid.Sus/PN JKT SEL kurang tepat, karena hakim tidak mempertimbangkan
pemenuhan hak-hak para korban yang telah dilanggar oleh terdakwa.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Friska Nurul Aini 1902010033 |
Pengarang |
Friska Nurul Aini - Personal Name H.Sukhebi Mofea - Personal Name Mamay Komariah - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK22303302 FRI a |
Subyek |
Ganti Rugi Tindak Pidana Penipuan Penipuan Online
|
Klasifikasi |
HK22303302 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 87 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : H.Sukhebi Mofea 0415046403 / Pembimbing 2 : Beggy Tamara 0431088505 / Penguji 1 : H.Sukhebi Mofea 0415046403 / Penguji 2 : Beggy Tamara 0431088505 / Penguji 3 : Mamay Komariah 0404118802 |