Analisis yuridis tindak pidana pemalsuan dalam pembukuan rekening bank (Studi Kasus : Putusan Nomor : 2556K/Pid.Sus/2021)
Bank merupakan salah satu sektor yang mempengaruhi perekonomian setiap negara,
tapi masih banyak kasus dalam sektor keuangan ini salah satunya pemalsuan
pembukuan rekening yang dilakukan petugas bank sendiri, hal ini dapat berdampak
kepada rasa kepercayaan masyarakat yang menurun, tindak pidana dalam sektor
perbankan pasti melibatkan dana masyarakat yang disimpan, oleh karena itu
pembahasan 1). Apa yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pemalsuan
dalam pembukuan rekening bank berdasarkan putusan nomor 2556K/Pid.Sus/2021?,
2). Bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi bagi pelaku tindak
pidana pemalsuan dalam pembukuan rekening bank berdasarkan putusan nomor
2556K/Pid.Sus/2021 ?. Dalam penelitian ini metode yang dipakai yaitu yuridis
normatif dimana meneliti hukum dalam perundang-undangan dengan melakukan
studi pustaka, untuk landasan teori sendiri dipakai ada tiga macam yaitu 1). Teori
kriminologi ilmu yang mempelajari kejahatan sebagai suatu fenomena sosial dimana
menganalisis mengenai sebab terjadinya kejahatan, 2). Teori kepastian hukum dimana
tindak kejahatan sudah pasti dapat sanksinya dengan mengetahui apa yang boleh
dilakukan dan tidak dilakukan, 3). Teori pemidanaan dimana dikenakan kepada
seseorang yang melakukan tindak pidana sesuai undang-undang. Kesimpulan nya 1).
Latar belakang terjadinya tindak pidana didorong dengan perasaan hati nurani
termasuk ke dalam teori kriminologi yang mengacu kepada pola pikir manusia yang
sudah melanggar aturan ini termasuk etiologi criminal, 2). Pertimbangan Hakim
dalam menjatuhkan sanksi di dasarkan oleh teori kepastian hukum dan juga teori
pemidanaan dimana masuk ke dalam teori gabungan mencangkup teori pembalasan
dan juga teori tujuan oleh karena itu harus seimbang antara pembalasan dengan
tujuan pemberian pemidanaan terhadap seseorang. Untuk saran sebaiknya jika
diberikan suatu tanggungjawab maka harus dijaga dengan baik apapun alasan atas
tindakan yang dilakukan oleh terdakwa jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan itu merupakan pelanggaran yang fatal dan untuk
pertimbangan Hakim berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti kasus ini termasuk
ke dalam kasus pidana bukan perdata karena perkara pidana dengan berkekuatan
hukum tetap dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan perdata berupa
perbuatan melawan hukum.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Shella Okta Ardiani 1902010005 |
Pengarang |
Shella Okta Ardiani - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Dian Yulviani - Personal Name H.Sukhebi Mofea - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2300502 SHE a |
Subyek |
Tindak Pidana Pemalsuan Rekening Bank
|
Klasifikasi |
HK2300502 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xiiii + 105 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Sitii Humulhaer 040758202 / Pembimbing 2 : Dian Yulviani 0422068301 / Penguji 1 : Sitii Humulhaer 040758202 / Penguji 2 : Dian Yulviani 0422068301 / Penguji 3 : H.Sukhebi Molfea 0415046403 |