Analisi yuridis penerapan sanksi bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual yang dilakukang oleh ayah tiri ( Studi Kasus: Putusan Nomer 48/Pid.B/2019/PN.Prn)
Landasan Negara Indonesia adalah hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka (machtsstaat). Konsepsi negara hukum mengandung pengertian
bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui
pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan menjamin hak asasi
manusia. Penguatan Indonesia sebagai negara hukum tertuang pada pasal 46 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Bagaimana penerapan sanksi bagi
pelaku kejahatan pelecehan seksual berdasarkan putusan Nomor
:48/Pid.b/2019/pn.Prn. dan, Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban
pelecehan seksual berdasarkan Putusan Nomor : 48/Pid.B/2019/PN/Prn. dan analisis
penerapan sanksi bagi pelakut kejahatan pelecehan seksual dalam Putusan Nomor:
48/Pid.B/2019/PN.Prn. penerapan sanksi pelaku dan perlindungan hukum terhadap
korban kasus pelecehan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri kepada anak
tirinya. Dalam putusan Nomor : 48/Pid.B/2019/PN.Prn. penelitian ini menggunakan
penelitian yuridis, empiris yaitu penelitian yang menggunakan. Peneiltian keputusan
(library reseach) yaitu penelitian hukum yang di lakukan dengan melalui telaah
undang-undang, literatur, buku-buku karya ilmiah yang berhubungan dengan
penelitian. Kesimpulan 1. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam berbagai
bentuk akan dijatuhi sanksi hukum, sanksi yang diberikan terhadap penuntut umum
yaitu pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga jo pasal 65 ayat (1) KUHP. 2. Perlindungan seorang anak yang menjadi korban
kekerasan seksual sebagaimana diatur oleh KUHP maka tindak perlindungan yang
diberikan adalah melakukan rehabilitas didalam maupun diluar lembaga, menghindar
identitas dan pelabelan terhadap anak mendapatkan jaminan keselamatan bagi korban
baik fisik, mental dan sosial. Dalam perlindungan hukum saran 1. Seharusnya sanksi
(hukuman) lebih di perkuat lagi untuk mengurangi tindak pidana terhadap anak
terlebih tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. 2. Perlindungan anak perlu
diatur secara khusus agar perlindungan dapat dilakukan meliputi segala aspek, karna
anak merupakan potensi yang akan menjamin kelangsungan hidup bangsa dan masa
depannya.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Diana Putri Firdaus 1902010137 |
Pengarang |
Diana Putri Firdaus - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name Dian Yulviani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2313702 DIA a |
Subyek |
Kejahatan Pelecehan seksual Penerapan Sanksi Pidana
|
Klasifikasi |
HK2313702 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 71 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Siti Humulhaer0407058202 / Pembimbing 2 : Dian Yulviani 0422068301 / Penguji 1 :Siti Humulhaer0407058202 / Penguji 2 : Dian Yulviani 0422068301 / Penguji 3 : Beggy Tamara 0431088505 |