Analisis yuridis pertimbangan hakim dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penambangan yang dilakukan di luar wilayah izin usaha pertambangan (studi putusan nomor 548/Pid.B/LH/2019/PN Trg)
Tindak pidana pertambangan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap
lingkungan hidup, di karenakan dalam pelaksanaan kegiatan penambangan harus di
lakukan sesuai dengan prosedur yang memiliki beberapa tahapan pelaksanaan
sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 mengenai definisi pertambangan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
Dan Batubara (Minerba). Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah
pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku kegiatan
penambangan yang dilakukan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
berdasarkan pada studi Putusan Nomor 548/Pid.B/LH/2019/PN Trg dan
Bagaimanakah kualifikasi tindak pidana pertambangan diluar Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) batubara berdasarkan Putusan Nomor 548/Pid.B/LH/2019/PN
Trg. Metode penelitan yaitu menggunakan penelitian normatif dengan sifat penelitian
deskriptif analisis secara kualitatif. Adapun kesimpulannya adalah 1.Pertimbangan
hakim dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku kegiatan penambangan yang
dilakukan di luar WIUP mengacu pada ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaiamana atas unsur
subjektif dan objektif di dalam Pasal 158. 2.Mengenai kualifikasi Tindak Pidana
Pertambangan di luar WIUP, majelis hakim mengacu pada ketentuan Pasal 35
Undang-Undang Pertambangan Minerba, bahwa dalam melakukan kegiatan usaha
pertambangan dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP). Adapun
sarannya adalah 1. Sebaiknya setiap warga negara yang ingin melakukan kegiatan
usaha penambangan di lakukan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan
mengenai mekanisme kegiatan usaha pertambangan. Dan pemerintah turut serta
dalam melakukan pengawasan dan pembinaan di setiap kegiatan usaha
pertambangan. 2. Kepada aparat penegak hukum dengan kewenangannya dapat rutin
melakukan peninjauan terhadap wilayah yang telah di tetapkan sebagai Wilayah
Pertambangan (WP) atau Wilayah Usaha Pertambangan (WUP). Dan Hakim agar
dapat memberikan putusan yang dengan sanksi maksimal agar memberikan efek jera
kepada para pelaku yang melakukan kegiatan usaha pertambangan secara ilegal.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Mega wahyu lestari1902010103 |
Pengarang |
Mega wahyu lestari - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Dian Yulviani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2310302 MEG a |
Subyek |
Sanksi Pidana Pertimbangan Hakim Pertambangan tanpa izin
|
Klasifikasi |
HK2310302 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi +96hlm:30cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1:Siti Humulhaer0407058202/Pembimbing 2:Dian Yulviani0422068301/Penguji 1:Sukhebi Mofea041504640/Penguji 2:Siti Humulhaer0407058202/Penguji 3:Dian Yulviani0422068301 |