Analisi yuridis tindak pidana pembunuhan berencana (Studi Kasus: Putusan nomer 51/PiD.B/2019/PN.Tbh )
Perbedaan antara pembunuhan dan pembunuhan direncanakan yaitu kalau
pelaksanaan pembunuhan yang dimaksud Pasal 338 itu dilakukan seketika pada
waktu timbul niat, sedang pembunuhan berencana pelaksanaan ditangguhkan setelah
niat itu timbul, pada kasus tindak pidana pembunuhan berencana pelaku tidak hanya
membunuh korbannya begitu saja tetapi pelaku sebelumnya sudah mempunyai
“motif” dan perencanaan yang matang untuk membunuh korbannya. Permasalahan
pada skripsi ini adalah bagaimanakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada
Putusan Pengadilan Nomor 51/Pid.B/2019/PN.Tbn Jika ditinjau berdasarkan Pasal
340 KUHP dan bagaimanakah vonis hakim kasus pembunuhan berencana pada
Putusan Pengadilan Nomor 51/Pid.B/2019/PN.Tbn Jika ditinjau berdasarkan Pasal
340 KUHP. Tujuan yang hendak dicapai adalah untuk mngetahui dan menganalisis
mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan vonis hakim pada Putusan
Pengadilan Nomor 51/Pid.B/2019/PN.Tbn dan untuk mengetahui dan menganalisis
mengenai pertimbangan hakim dalam mengadili kasus pembunuhan berencana pada
Putusan Pengadilan Nomor 51/Pid.B/2019/PN.Tbn. Metode Penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis, sehingga data yang
diperoleh dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan sumber data sekunder, agar
dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Landasan hukumnya mengacu kepada
KUHP dan KUHAP. Hasil analisisnya adalah tindakan terdakwa merupakan tindak
pidana pembunuhan berencana yang diatur pada Pasal 340 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) sehingga terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara
selam 17 (Tujuh Belas) tahun. Namun tuntutan tersebut masih kurang sesuai dengan
tindakan terdakwa yang seharusnya dituntut dengan sanksi yang lebih berat seperti
sanksi pidana penjara seumur hidup dan putusan atau vonis majelis hakim ini masih
kurang tepat karena menurut penulis putusan atau vonis tersebut masih belum
memenuhi keadilan bagi korban dan keluarganya. seharusnya majelis hakim dapat
memaksimalkan sanksi atau hukuman pidana bagi terdawka karena jika berdasarkan
Pasal 340 KUHP bagi pelanggarnya dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sarannya adalah bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan lebih tegas ketika
menuntut sanksi bagi terdakwa yang melakukan tindakan pembunuhan berencana dan
bagi majelis hakim diharapkan lebih teliti dalam memeriksa dan mempertimbangkan
hal-hal yang menjadi dasar untuk memvonis terdakwa.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Puji Haryono 1902010138 |
Pengarang |
Puji Haryono - Personal Name Mochamad Moro Asih - Personal Name Hasan Hamid Safri - Personal Name Sukhebi Mofea - Personal Name Raendhi Rahmadi - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2313802 PUJ a |
Subyek |
Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
|
Klasifikasi |
HK2313802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi + 83 hlm,; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Hasan Hamid Safri 0317126203 / Pembimbing 2 : Mochamad Moro Asih 0417098502 / Penguji 1 : Hasan Hamid Safri 0317126203 / Penguji 2 : Raendhi Rahmadi 0405018902 / Penguji 3 : Sukhebi Mofea 0415046403 |