Pemaafan hakim (Rechterlijk Pardon) sebagai kewenangan hakim dalam penerapan teori di indonesia
Apabila suatu Sistem Peradilan Pidana, keadilan dianggap terwujud dengan mengacu
pada jumlah perkara yang diproses dan pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku,
sementara dalam pendekatan keadilan restoratif, keadilan dianggap terwujud dalam
hal ditemukannya solusi terbaik baik bagi pelaku, korban maupun masyarakat untuk
menyelesaikan sengketa atau konflik (tindak pidana) yang terjadi (win win solution)
sehingga hubungan kemasyarakatan yang sempat rusak dapat dipulihkan kembali.
Lebih jauh lagi, jika para pihak dalam permasalahan atau konkuresi tersebut pada
akhirnya bersepakat buat berdamai, keadilan diklaim terwujud dalam hal kesepakatan
para pihak tersebut dapat sungguh-sungguh dijalankan. Perseturuan pada penelitian
ini adalah Bagaimana konsep serta penerapan Rechterlijk Pardon yang sesuai dengan
keadilan di Indonesia. Tujuan dan kegunaan penelitian ini adalah untuk mengetahui
solusi dari permasalahan dan dapat bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang menggunakan sumber
pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan
perundang-undangan. Penelitian ini menunjukan bahwa konsep keadilan restoratif
sudah mulai diterapkan dalam beberapa konteks peradilan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Ikhsan Praoyogo 1902010028 |
Pengarang |
Ikhsan Prayogo - Personal Name Rommy Pratama - Personal Name Mamay Komariah - Personal Name Ahmad Fajar Herlani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2302802 IKH p |
Subyek |
Pemaafan Hakim Pemidanaan Penerapan Teori
|
Klasifikasi |
HK2302802 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi+ 81 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Rommy Pratama 0407048507 / Pembimbing 2 : Mamay Komariah 040411802 / Penguji 1 : Rommy Pratama 0407048507 / Penguji 2 : Mamay Komariah 040411802 / Penguji 3 : Ahmad Fajar Herlani 0427048701 |