Analisis yuridis terhadap sanksi pelaku tindak pidana pemerkosaan pada anak (Studi kasus putusan nomor :185/Pid.Sus/2019/PN.MDI.)
Salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat adalah tindak pidana
pencabulan anak, apakah itu anak laki-laki ataupun anak perempuan. Pencabulan
merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang terdorong keinginan
seksual. Dalam kasus pencabulan anak dibawah umur, bahwa pelaku pencabulan
tidak lagi mengenal status, pangkat, pendidikan, jabatan dan usia korbannya.
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat
hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan
sejahtera. Hal ini jelas tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam penelitian ini yang menjadi pokok masalah
adalah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan
berdasarkan putusan nomor 185/Pid.sus/2019/PN.MD dan pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan yang di
lakukan oleh tetangga dalam putusan. sehingga sumber data primer dan sumber data
sekunder dianalisis secara kualitatif. Landasan teorinya adalah teori keadilan. Hasil
penelitian Penerapan sanksi pidana bagi pemerkosaan anak dalam Penerapan sanksi
pidana bagi pemerkosaan anak dalam pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014
tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,
penjatuhan sanksi pidana Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (Jima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).setelah menjalani proses peradilan, berdasarkan
putusan pengadilan negri mandailing natal Nomor : 185/Pid.Sus/2019/PN.MDI
bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana
pemerkosaan anak di bawah umur dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus
perkara dalam putusan tersebut. Dalam menentukan keputusan pada kasus ini, (JPU)
memberikan dakwaan alternative, yakni dalam dakwaan yang pertama terdakwa
melanggar pasal 1 ke-66 yaitu melanggar pasal 81 ayat (1) Undang- Undang
Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Dalam dakwaan
yang ke dua, terdakwa melanggar pasal 1 ke-67 yaitu 81 melanggar pasal 82 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Abil ilya ashari 1902010029 |
Pengarang |
Abil ilya ashari - Personal Name Tina Asmarawati - Personal Name Mamay Komariah - Personal Name Putri Hafidati - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2302902 ABI a |
Subyek |
Perlindungan Anak Tindak Pidana Pencabulan
|
Klasifikasi |
HK2302902 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi +91hlm :30cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1:Tina Asmarawati8832011019/Pembimbing 2:Putri Hafidati0424097201/Penguji 1:Tina Asmarawati8832011019//Penguji 2::Putri Hafidati0424097201/Penguji 3:Mamay Komariah0404118802 |