Tinjauan yuridis perlindungan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut undang-undang nomer 23 tahun 2004 (studi kasus putusan nomor: 1914/pid.sus/2020/pn Tng)
Skripsi ini mengeksplorasi contoh-contoh kekerasan dalam rumah tangga. Individu
yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, terutama perempuan (ibu dan
anak), harus diberikan perlindungan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
Perlindungan ini sangat penting untuk mencegah dan menghilangkan tindakan
kekerasan, kekejaman, atau segala bentuk perlakuan yang merendahkan nilai inheren
manusia. Kekerasan dalam rumah tangga, terutama ketika suami menjadikan istrinya
sebagai korban, tidak hanya menimbulkan rasa sakit fisik namun juga tekanan
emosional. Studi ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan yaitu bagaimana
vonis Hakim dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus
kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Dengan
tujuan untuk mengetahui vonis hakim dan pertimbangan hakim dalam tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga oleh suami terhadap istri. Permasalahan tersebut
menggunakan metode penelitian Liberary Research atau penelitian kepustakaan data
yang diperoleh dari buku-buku, literatur, jurnal hukum serta karya ilmiah yang
berhubungan dengan kasus KDRT. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif
analisis sehingga memperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil
penelitian dari vonis hakim yaitu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa
selama 2 bulan dan hasil dari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kasus
KDRT yaitu tidak ada alasan pembenar dan pemaaf sehingga dinyatakan bersalah
serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dasar pertimbangan majelis hakim
dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa adalah melanggar pasal Pasal 44 Ayat
(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT yang unsur- unsurnya adalah ”barang
siapa” dan “melakukan kekerasan terhadap fisik dalam lingkup rumah tangganya”.
Kedua unsur sudah tepat, tetapi pidana yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan
sehingga kurang memberikan rasa keadilan bagi korban dan tidak memberi efek
penjeraan. Disarankan pemerintah perlu menetapkan ancaman pidana minimal dalam
setiap tindak pidana yang diatur dalam UU PKDRT sehingga majelis hakim tidak
dapat menjatuhkan pidana yang terlalu ringan.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Lia Amalia 1902010086 |
Pengarang |
Lia Amalia - Personal Name Hasan Hamid Safri - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name Imam Rahmaddani - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2308602 LIA t |
Subyek |
Perempuan KDRT
|
Klasifikasi |
HK2308602 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum |
Tahun Terbit |
2023 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 75 hlm, ;30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Hasan Hamid Safri 0317126203 / Pembimbing 2 : Imam Rahmaddani 0430039201 / Penguji 1 : Hasan Hamid Safri 0317126203 / Penguji 2 :Imam Rahmaddani 0430039201 / Penguji 3 : Beggy Tamara 0431088505 |