Perlindungan hukum terhadap tugas, fungsi dan kewenangan pa, kpa, pkk, pejabat pengadaan, pokja, pptk, pengawas pada dinas tata ruang dan bangunan Kabupaten Tangerang
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar perlindungan hukum
terhadap PA, KPA, PPK, PPTK dan Pengawas pada dinas Tata Ruang dan
Bangunan Kabupaten Tangerang. Subjek penelitian ini adalah pegawai Dinas Tata
Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang yang menjabat sebagai PA, KPA,
PPK, PPTK dan Pengawas dalam kedudukan dan tugasnya tersesbut.
Perlindungan hukum bagi aparatur negara dalam penyelesaian sengketa
kepegawaian pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara belum dapat secara optimal diberikan. Ini dikarenakan belum
adanya Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan yang secara teknis mengatur
mengenai upaya administratif dan Badan Pertimbangan ASN seperti yang
diamanatkan oleh Pasal 129 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa, ketentuan lebih lanjut mengenai
upaya administratif dan badan pertimbangan ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah, maka dalam mekanisme
penyelesaian sengketa ASN dapat mengalami ketidakpastian bagi aparatur negara.
Perlindungan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara adalah salah satu kewajiban
yang harus dilaksanakan Pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 92 ayat
(1) Undang-undang No 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebagai
tindak lanjutnya kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 308 Peraturan Pemerintah
No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Namun demikian Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tersebut belum
mengatur secara jelas hal-hal yang dimaksud dengan perlindungan hukum tersebut.
Pegawai Negeri Sipil dewasa ini merasakan bahwa kewajiban pemerintah
memberikan perlindungan belum terwujud dan pula perlindungan yang menjadi
fungsi dari Korps Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) belum dapat dilaksanakan
karena Peraturan Pemerintah tentang Korps Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
belum diterbitkan.
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) merasakan tidak ada ketenangan dalam
melaksanakan tugas kewajibannya apalagi bagi mereka yang diberikan tugas adhoc
mengelola proyek-proyek pemerintah.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Galih Gumelar 1807020008 |
Pengarang |
Galih Gumelar - Personal Name Edi Mulyadi - Personal Name Hasnah Aziz - Personal Name Budi Santoso Martono - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF MIH200815 GAL p |
Subyek |
Tata Ruang Bangunan
|
Klasifikasi |
MIH200815 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Program Pascasarjana / Magister Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xi + 429 hlm.; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Budi Santoso Martono 8822330017 / Pembimbing 2 : Hasnah Aziz 0328086004 / Penguji 1 : Edi Mulyadi / Penguji 2 : Budi Santoso Martono 8822330017 / Penguji 3 : Hasnah Aziz 0328086004 |