Analis yuridis terhadap putusan bebas mengenai tindak pidana persetubuhan anak atas dasar suka sama suka ( studi kasus nomor : r 51/Pid_Sus/2016/PN Kbu )
Anak merupakan sebuah titipan yang Allah STW berikan kepada orang tua untuk
dijaga dan dididik untuk menjadi generasi penurus bangsa yang memiliki harkat dan
martabat. Namun, dalam kehidupan sehari-hari anak rentan menjadi korban kejahatan
seksual oleh pelaku yang tidak bertanggungjawab dan anak harus mendapatkan
perlindungan. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan yang diambil
yaitu, apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus bebas pelaku
tindak pidana persetubuhan anak dalam kasus putusan nomor 51/Pid_Sus/2016/PN
Kbu? Dan Apakah putusan hakim dalam kasus putusan nomor 51/Pid_Sus/2016/PN
Kbu telah mencerminkan perlindungan terhadap anak dan memiliki efek jera? Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui yang menjadi dasar pertimbangan hakim
dalam memutus bebas pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam
putusan nomor 51/Pid_sus/2016/PN Kbu, untuk mengetahui putusan hakim dalam
kasus putusan nomor 51/Pid_Sus/2016/PN Kbu telah mencerminkan perlindungan
terhadap anak dan memiliki efek jera. Metode yang digunakan dalam melakukan
penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif analisis dari
data primer dan data sekunder yang dianalisa secara kualitatif untuk membuat
kesimpulan terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Landasan teori
mengacu pada pasal 76D, Pasal 76E, pasal 81 ayat (1) dan (2), pasal 82 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 64 KUHP.
Kesimpulannya bahwa hakim kurang cermat dan teliti dalam memutus perkara
tersebut dengan memutus bebas terdakwa karena tidak mempertimbangkan bujuk
rayu terdakwa terhadap korban bahwa akan dinikahinya, dan putusan hakim tidak
memiliki efek jera terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Penulis
menyarankan agar hakim selalu cermat dan teliti dalam memutus suatu perkara
dengan melihat fakta-fakta yang ada dipersidangan apa yang telah dilakukan oleh
terdakwa dan dalam memutus perkara sebaiknya mempertimbangkan aspek yuridis
dan sosiologis, terutama pada kasus dimana anak yang menjadi korban dan untuk
korban sebaiknya lebih menjaga diri dan tidak mudah percaya kepada orang lain atas
janji-jani palsu.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Syafera Febrianti 1502010076 |
Pengarang |
Syafera Febrianti - Personal Name Hj. Annie Myranika - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2007602 SYA a |
Subyek |
Anak Persetubuhan
|
Klasifikasi |
HK2007602 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 88 hlm, ; 30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Annie Myranika 0428066403 / Pembimbing 2 : Siti Humulhaer 0407058202 / Penguji 1 : Annie Myranika 0428066403 / Penguji 2 : Siti Humulhaer 0407058202 / Penguji 3 : Beggy Tamara 0431088505 |