Analis yuridis terhadap perbuatan wanprestasi pinjaman online berdasarkan pasal 1243 kuhp perdata (Studi kasus Putusan Nomor: 2/Pdt.G/PN.Tng)
Dalam kehidupan masyarakat di era 4.0 saat ini perjanjian bisa dilakukan secara
konvensional dan secara online kasus wanprestasi dapat dikatakan sebagai suatu
bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dan dapat menimbulkan kerugian
bagi konsumen. Apabila terdapat hak-hak konsumen yang dilanggar ataupun terjadi
wanprestasi dalam suatu perjanjian jual beli biasa konvensional maupun secara online,
maka konsumen dapat melakukan upaya hukum, untuk mencegah sengketa tersebut
terjadi dan untuk memberikan efek jera kepada penjual yang tidak beritikad baik
kepada kreditur. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu
bagaimanakah akibat hukum terhadap perbuatan wanprestasi pinjaman online
bedasarkan putusan No. 2/Pdt.G.S/PN.Tng dan Bagaimanakah pertimbangan hakim
dalam perkara wanprestasi pinjaman online bedasarkan putusan No. 2/Pdt.G.S/PN.
Tng. Tujuan penulisan adalah Untuk mengetahui akibat hukum terhadap wanprestasi
pinjaman online sesuai penetapan pengadilan No.2/Pdt.G.S/2019/PN Tng dan Untuk
mengetahui pertimbangan hakim dalam mgengadili perkara wanprestasi pinjaman
online sesuai penetapan pengadilan No.2/Pdt.G.S/2019/PN Tng. Tipe penelitian
adalah Yuridis Empiris, Sifat peneitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis,
Sehingga dari data primer dan sekunder kemudian dianalisa secara kualitatif sehingga
memperoleh jawaban yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Landasan
teorinya mengacu pada Kitap Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1243. Adapun
kesimpulan sementara adalah walaupun kreditur sudah melakukan pinjaman online
terhadap pihak debitur bahwah dalam putusan No.. 2/Pdt.G.S/2019/PN.Tng debitur
sudah harus melakukan pembayaran hutang kepada debitur dan menimbang bahwa
oleh karna gugatan penggugat dikabulkan maka pihak Tergugat adalah pihak yang
dikalahkan dalam ini, oleh karena kepada Tergugat haruslah haruslah dihukum untuk
membayar hutang tersebut. Saranya Hati – hati kepada pihak – pihak kreditur yang
memberikan pinjaman online dalam memilih debitur agar tidak ada pihak debitur
yang melakukan wanprestasi, Jika ada pihak yang ingin meminjam harus
menyertakan bukti – bukti seperti Kartu Tanda Penduduk, dan juga surat – surat
berharga yang dapat dijadikan jaminan, harus ada pihak yang harus memastikan
kemampuan debitur dalam membayar hutang, Hakim dalam memutus harus mengacu
pada Undang – undang yang berlaku sehingga putusan tersebut dapat dijadikan acuan
bagi perkara – perkara lain yang memiliki permasalahan yang sama
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Sopan Muharossi 1602010035 |
Pengarang |
Beggy Tamara - Personal Name Sopan Muharossi - Personal Name Hj. Annie Myranika - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2003502 SOP a |
Subyek |
Wanprestasi Pinjaman Online
|
Klasifikasi |
HK2003502 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xiii + 79 hlm, ;30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Hj. Annie Myranika 0428066403 / Pembimbing 2 : Beggy Tamara 0431088505 / Penguji 1 : Hj. Annie Myranika 0428066403 / Penguji 2 : Siti Humulhaer 0407058202 / Penguji 3 : Beggy Tamara 0431088505 |