Analisis yuridis akibat hukum putusan verstek terhadap wanprestasi kerjasama usaha dalam produk kecantikan (Studi Kasus Nomor: 32/Pdt.G/2018/PN JKT TIM)
Dalam penyelesaian perkara wanprestasi di dalam pengadilan biasanya ada salah satu
pihak yang tidak hadir. Dimana jika salah satu pihak, baik itu pihak penggugat
maupun pihak tergugat atau pula tidak menyuruh wakilnya untuk menghadap di
persidangan dalam waktu 3x panggilan maka hakim dapat memutus perkara tersebut
secara verstek. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah faktor-faktor yang
menyebabkan Wanprestasi dalam Kerjasama usaha dalam produk kecantikan pada
Putusan Pengadilan Nomor 32/Pdt.G/2018/PN JKT TIM dan Bagaimanakah
Pertimbangan hukum oleh Hakim dalam memutus perkara secara Verstek gugatan
Wanprestasi Kerjasama usaha Putusan Pengadilan Nomor 32/Pdt.G/2018/PN JKT
TIM. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah faktorfaktor
wanprestasi dalam kerjasama usaha dalam produk kecantikan pada putusan
Pengadilan Nomor 32/Pdt.G/2018/PN JKT TIM serta untuk mengetahui
bagaimanakah pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutus perkara gugatan
wanprestasi secara verstek pada putusan Pengadilan Nomor 32/Pdt.G/2018/PN JKT
TIM. Tipe penelitian ini adalah Yuridis Empiris, Sifat penelitian yang digunakan
adalah Deskriptif Analisis, sehingga dari data primer dan data sekunder dapat
dianalisa secara kualitatif agar dapat memperoleh kesimpulan yang dapat
dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Landasan teorinya mengacu pada Pasal, 1320,
1338, 1236, 1243, 1236, 1237, 1246 KUHPerdata, dan Pasal 118 ayat (1) HIR terkait
kewenangan relatif pengadilan. Maka adapun kesimpulan terkait faktor-faktor yang
menyebabkan wanprestasi pada perkara Nomor 32/Pdt.G/2018/PN JKT TIM yaitu
adanya unsur kesengajaan, dimana tidak adanya etikad baik atau niat buruk tergugat
kepada penggugat dengan tidak memenuhi prestasinya. Adapun saran yang dapat
diberikan penulis yaitu sebelum melakukan kerjasama usaha dengan rekan bisnis
perlu diperhatikannya asas-asas dalam perjanjian salah satunya asas itikad baik,
kejujuran seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum dilihat bagaimana ia
dapat profesional dan bertanggung jawab, dipastikan pula telah memenuhi syarat
prestasi hingga mengenai resiko dan jalur penyelesaian apabila terjadinya sengketa
dikemudian hari. Dan sebaiknya ada aturan yang lebih tegas, yang bisa mencegah
seseorang lepas dari tanggung jawabnya agar perkara tersebut tidak banyak terjadi.
Detail Information
Bagian |
Informasi |
Pernyataan Tanggungjawab |
Hana Aulia 1602010154 |
Pengarang |
Hana Aulia - Personal Name Annie Myranika - Personal Name Siti Humulhaer - Personal Name Beggy Tamara - Personal Name
|
Edisi |
Publish |
No. Panggil |
REF HK2015402 HAN a |
Subyek |
Produk Kecantikan Verstek
|
Klasifikasi |
HK2015402 |
Judul Seri |
|
GMD |
Text |
Bahasa |
Indonesia |
Penerbit |
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum |
Tahun Terbit |
2020 |
Tempat Terbit |
TANGERANG |
Deskripsi Fisik |
xii + 88 hlm, ;30 cm |
Info Detil Spesifik |
Pembimbing 1 : Annie Myranika 0428066403 / Pembimbing 2 : Beggy Tamara 0431088505/ Penguji 1 : Annie Myranika 0428066403 / Penguji 2 : Siti Humulhaer 0407058202 / Penguji 3 : Beggy Tamara 0431088505 |